19.2 C
East Java

BK DPRD Jember Mulai Periksa Saksi Terkait Insiden Sidak  Anggota Dewan

JEMBER, JEMPOLINDO.ID Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember, H.Mochammad Hafidi Kholis terus mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Jember, pada Senin (19/1/2026).

Hafidi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna merangkai kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Hafidi menyatakan bahwa proses saat ini masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan pemetaan alur kejadian di lapangan.

“Hari ini kami masih terus melakukan input data dari pelaksanaan sidak tersebut. Bagaimana alur cerita dan apa yang sebetulnya terjadi masih dalam proses. Jadi, hal-hal detail lainnya belum bisa kami sampaikan karena prinsipnya kami masih mengumpulkan keterangan,” Ujar Hafidi kepada awak media.

Tiga Pihak Dimintai Keterangan

Dalam agenda pemanggilan hari ini, terdapat tiga pihak utama yang hadir memberikan kesaksian:

UPT Sumber Daya Air (SDA),  Dimintai keterangan selaku instansi teknis terkait lokasi sidak.

Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA),  Kelompok tani dari wilayah terdampak yang dianggap sebagai pihak paling dominan dalam menyampaikan permasalahan awal.

“Kami memanggil satu jurnalis yang mengikuti acara dari awal sampai selesai. Namun, tidak menutup kemungkinan jurnalis lain yang ikut di lokasi juga akan kami mintai bantuannya jika dibutuhkan agar masalah ini cepat terselesaikan,” tambah Hafidi.

Pemanggilan Anggota Dewan Terlapor

Terkait nasib anggota dewan yang menjadi terlapor dalam kasus ini, Hafidi menegaskan tidak akan menunda proses pemanggilan. Hafidi menargetkan para anggota dewan tersebut akan dipanggil dalam waktu dekat.

“Insya Allah (anggota dewan) dipanggil dalam minggu ini. Kami selesaikan dulu input keterangan dari saksi-saksi, baru tahap kedua kita panggil para teradu atau teman-teman anggota dewan itu,” tegasnya.

Pihak BK menargetkan seluruh rangkaian pemeriksaan tahap dua ini dapat rampung pada minggu depan agar status perkara menjadi jelas.

“Hingga saat ini, kami  belum bisa memberikan kesimpulan apapun terkait hasil pemeriksaan sementara,” tutupnya (#).

  • Pewarta: Sundari Rianto
  • Editor: Miftahul Rachman
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img