19.2 C
East Java

Fraksi PDIP Jember Siap Mendorong BUMD Jember Go Publik

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Sudah waktunya, BUMD milik Pemkab Jember berani go publik, atau Go IPO ( Go Initial Public Offering), sebagai upaya untuk menjadikan perusahaan yang tertutup, menjadi terbuka, dengan memperdagangkan sahamnya.

Seperti diketahui, Pemkab Jember memiliki dua BUMD, diantaranya Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan dan Perumdam Tirta Pandhalungan.

Tujuan Go Publik jelas, untuk menghimpun dana dalam jumlah besar dari publik untuk ekspansi bisnis, membayar utang, atau memperkuat modal kerja, sambil meningkatkan profil dan kredibilitas perusahaan, memberikan likuiditas bagi pemilik dan investor awal, serta membuka akses pendanaan masa depan.

Tak kalah pentingnya, menghindari politisasi manajemen perusahaan, terutama ketika pergantian Kepala Daerah, yang dapat menggangu stabilitas manajemen.

Serta, tidak membuat permodalan BUMD secara terus menerus bergantung hanya kepada suntikan penyertaan modal dari APBD belaka.

Menanggapi gagasan ini, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo, mengatakan masih akan mempelajari peraturan yang berlaku.

“Kami belum tahu, apakah secara aturan diperbolehkan BUMD menjadi go publik, kalau memang ada aturannya kenapa tidak, selama itu untuk kepentingan kemakmuran bersama,” ujarnya.

Gagasan Go public, kata Ipung bisa menjadi strategi pertumbuhan yang signifikan dengan membuka kepemilikan perusahaan kepada publik untuk mendapatkan modal dan reputasi, dengan imbalan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat.

“Dengan demikian, maka publik sebagai pemegang saham, dapat turut serta melakukan pengawasan perkembangan manajemen perusahaan, melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Tata cara menjadi BUMD menjadi Go Publik, juga sebenarnya sudah dapat ditempuh, jika memang Pemerintah Daerah menghendaki perbaikan yang serius.

“Jika memang memungkinkan, maka Fraksi PDI Perjuangan, akan menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan BUMD agar bisa Go Publik,” ujar Ipung.

DPRD Kabupaten Jember, dapat menginisiasi Perda, sebagai payung hukum upaya BUMD menjadi Go Publik.

Sebagai, tambahan informasi, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2021, sudah pernah mengusulkan agar BUMD milih Pemprov Jatim menjadi Go IPO.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melalui media menyampaikan gagasannya agar BUMD milik Pemprov DKI Jakarta Go IPO, pada 31 Juli 2025.

Syarat Umum dan Legalitas:

  • Bentuk Badan Hukum: BUMD harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroda.
  • Tujuan dan Kegiatan Usaha: Sesuai dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
  • Modal dan Sumber Dana: Memiliki sumber modal yang jelas (penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dll.).

Syarat Keuangan dan Operasional (Papan Utama BEI):

  • Usia Operasional: Beroperasi minimal 36 bulan (3 tahun) dengan membukukan pendapatan usaha.
  • Laba Usaha: Mencatat laba usaha minimal 1 tahun dari 3 tahun terakhir.
  • Laporan Keuangan: Laporan keuangan 3 tahun terakhir diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Akuntan Publik terdaftar.
  • Aset Bersih: Aset berwujud bersih (net tangible asset) di atas Rp100 miliar.

Syarat Saham dan Pemegang Saham (Publik):

  • Saham Publik: Memiliki saham yang beredar (free float) minimal 10% – 20% dari akumulasi saham.
    Jumlah Pemegang Saham: Memiliki minimal 300 pemegang saham yang kepemilikan masing-masing kurang dari 5%.
  • Nilai Saham Minimum: Saham yang ditawarkan harus senilai minimal Rp100 per lembar.

Proses dan Tahapan:

  • Persiapan Internal: Pembentukan tim, penunjukan underwriter, persiapan dokumen.
  • Pengajuan ke OJK dan BEI: Permohonan pencatatan saham dan pernyataan pendaftaran.

Penawaran Umum:

Penawaran saham ke publik.
Pencatatan di BEI: Saham mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Regulasi Terkait:

  • PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). (#)
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img