JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Bupati Jember Muhammad Fawaid, S.E., M.Sc., secara resmi meluncurkan Program Peta Cinta Pelayanan Cetak KTP-el di Kantor Kecamatan Jenggawah, pada Senin (05/01/2026).
Tonton juga:
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Sekda, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kepala Bapenda, seluruh jajaran OPD, Camat, serta kepala desa se-Kecamatan Jenggawah.
Selesaikan Keluhan Blanko dan Jarak
Dalam sambutannya, Bupati Jember menyoroti dua keluhan utama masyarakat selama ini, diantaranya ketersediaan blanko KTP-el dan kendala biaya serta jarak saat mengurus dokumen kependudukan.
“Alhamdulillah, melalui Dispendukcapil Kabupaten Jember, kami telah menerima 68.000 blanko KTP-el yang akan didistribusikan ke setiap kecamatan,” katanya.
Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kota.
“Perekaman sekarang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing,” jelas Bupati Fawaid.
Hasil dari Lobi Pemerintah Daerah
Keberhasilan pengadaan blanko ini merupakan hasil lobi intensif Pemerintah Kabupaten Jember ke Kementerian Dalam Negeri.
Dari tahun 2019 hingga 2025, tercatat sekitar 66.000 warga Jember belum dapat mencetak KTP-el, akibat keterbatasan blanko.
“Mulai hari ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Semua layanan gratis dan tidak dipersulit,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Bupati itu.
Penyerahan Langsung dan Komitmen Layanan
Pada kesempatan tersebut, Bupati Jember menyerahkan langsung KTP-el hasil perekaman kepada perwakilan warga Desa Jenggawah.
Ia meminta dukungan seluruh camat dan kepala desa untuk menggiatkan sosialisasi ketersediaan blanko ini.
Dukungan SDM dan Infrastruktur
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menyampaikan kesiapan operasional.
“Setiap kecamatan telah ditempatkan 2 operator dari Dispendukcapil melalui mekanisme BKPSDM. Alat perekaman untuk KTP dan KIA juga sudah tersedia,” ujarnya.
Tata Cara Layanan
- Bagi yang sudah rekam: Dapat mengambil KTP-el di kecamatan masing-masing dengan membawa bukti pengajuan.
- Kecamatan Kota (3 kecamatan): Dapat mengakses layanan langsung di Kantor Dispendukcapil.
- Pendaftaran baru: Masyarakat dapat mengurus administrasi di desa/kelurahan atau melalui aplikasi online.
Perekaman fisik khusus usia 17 tahun, akan mendapatkan layanan di seluruh kantor kecamatan, se Kabupaten Jember.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi melalui staf kecamatan, perangkat desa, dan media sosial, agar masyarakat paham tata cara pengurusan dokumen kependudukan,” pungkas Bambang Saputro. (#)
- Pewarta: Selamet Hariyadi
- Editor: Miftahul Rachman





