JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) di Kabupaten Jember untuk Tahun Anggaran 2025, kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat.
Proyek yang bersumber dari APBN 2025, dengan kucuran dana jumbo sebesar Rp 20 miliar, menyasar 107 kelompok tani tersebut, dinilai masih menyisakan celah kerawanan terkait transparansi tata kelola anggarannya.
Ketidakpastian mengenai detail rincian penggunaan dana di lapangan memicu munculnya dorongan keterbukaan informasi dari warga.
Salah satunya datang dari Hariyanto, seorang warga Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada kepala Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pertanian Kabupaten Jember, pada Selasa (30/12/2025).
Tiga Poin Krusial yang Menjadi “Misteri”
Dalam permohonannya, Hariyanto meminta Dinas Pertanian Jember, membuka data secara gamblang mengenai tiga hal utama:
- Mekanisme Pencairan: Bagaimana prosedur sebenarnya dana tersebut berpindah dari kas negara hingga ke tangan petani?
- Rincian Anggaran Biaya (RAB): Publik ingin melihat apakah alokasi biaya per kelompok tani sudah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan atau justru rentan penggelembungan (mark-up).
- Laporan Realisasi 107 Kelompok Tani: Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban penyerapan dana oleh ratusan kelompok tani tersebut masih tertutup bagi publik.
Potensi Penyelewengan di Balik Anggaran Besar
Anggaran sebesar Rp 20 miliar bukanlah angka yang kecil. Tanpa pengawasan publik yang ketat, program bantuan untuk kelompok tani, seringkali terjadia penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Informasi ini penting sebagai bahan monitoring partisipasi masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa dana puluhan miliar ini benar-benar masuk ke kantong petani untuk produktivitas lahan, bukan tertahan di birokrasi atau disalahgunakan oleh oknum tertentu,” kata Hariyanto dalam keterangannya.
Ujian Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Langkah ini menjadi ujian bagi Dinas Pertanian Kabupaten Jember. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, instansi pemerintah wajib memberikan data yang diminta selama bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
Jika pihak PPID Dinas Pertanian terkesan tertutup atau mempersulit akses dokumen RAB dan Laporan Keuangan ini, maka spekulasi negatif di tengah masyarakat mengenai adanya “permainan” dalam proyek OPLAH 2025-2026 dipastikan akan semakin menguat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respon resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Jember terkait tuntutan transparansi anggaran senilai Rp 20 miliar tersebut.
Tokoh Petani Bangsalsari Taufik Hidayat, menyampaikan sudah baca tentang OPLAH akan tetapi tidak tau dimana titik dan siapa penerimanya.
“Kalo terkait oplah itu kebetulan saya sudah baca, oplah itu juga progam strategis pemkab, cuman untuk di wilayah kecamatan bangsalsari sendiri saya tidak tau,bahkan saya tidak tau dimana titiknya,penerimanya siapa saya tidak tau,” katanya. (#)
- Pewarta: Sundari
- Editor: Miftahul Rachman





