19.6 C
East Java

Tak Terima Disebut Maling, Anggota DPRD Jember Lapor Polisi, Terlapor Melawan

Jember, Jempolindo.id Tujuh anggota Komisi B dan C DPRD Jember melapor ke Polres Jember, Jumat (28/11/2025) sore.

Mereka mendatangi ruang SPKT Polres Jember, karena tidak terima disebut maling.

Sebutan Maling itu diketahui dari video, untuk bahan berita, ketika wartawan Wawancara kepada pihak pengembang perumahan PT. Rengganis Rayhan Wijaya.

Dalam video berdurasi 4 menit 43 detik itu, menurut para anggota dewan itu dinilai sebagai tindak penghinaan dan melanggar UU ITE.

Dari laporan tersebut, terbit surat tanda terima pengaduan masyarakat bernomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, jika pihaknya mengaku tidak terima adanya dugaan penghinaan terhadap anggota dewan yang sedang melakukan tugasnya.

Terlebih kata David, pihaknya memiliki tugas pengawasan, dan menangani pengaduan masyarakat.

Perihal terganggunya saluran irigasi persawahan, yang diduga ditutup oleh pihak pengembang perumahan PT. Rengganis Rayhan Wijaya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

“Kami menindaklanjuti masukan dari teman-teman kapan hari, tanggal 14 November. Kita melakukan inspeksi ke lahan pertanian yang ada di daerah (Kelurahan) Antirogo. Tapi ada pihak lain yang ngeklaim bahwa kami masuk ke salah satu perumahan, dan kami dikatakan maling,” kata David.

Pendamping Hukum PT Rengganis Melawan

Menanggapi hal itu, Pendamping hukum PT. Rengganis Rayhan Wijaya Karuniawan Nurahmansyah mengatakan pelaporan polisi itu cacat prosedural.

“Terkait adanya laporan anggota DPRD di Jember, saya menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh anggota DPRD Jember terhadap saya tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum,” kata Karuniawan saat dikonfirmasi di kantornya.

“Terkait pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum, yang dimana di dalam pasal 16 undang-undang advokat jelas bahwasannya (tugas) advokat saya menjalankan profesi dilindungi oleh undang-undang,” sambungnya.

Lanjutnya, berdasarkan putusan MK Nomor 26 Tahun 2013 dan yang terbaru adalah putusan MK Nomor 105 Tahun 2024, menegaskan bahwa membatasi objek pencemaran nama baik di dalam undang-undang ITE hanya kepada orang perseorangan.

“Sehingga pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan undang-undang ITE untuk melaporkan persoalan. Pencemaran nama baik dengan demikian bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana. Serta saya menjalankan tugas itu, tidak dapat dituntut atas tugas profesinya. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan objek laporan,” jelas pria yang juga akrab disapa Awan ini.

Lebih lanjut kata Awan, dari video yang merupakan bahan berita itu lewat bentuk kegiatan wawancara. Merupakan bentuk tugas kewartawanan, yang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik sebagai perimbangan penulisan naskah berita.

“Yang kedua, terkait para anggota DPRD tersebut tidak dirugikan secara personal. Di dalam video tersebut, saya tidak menyebutkan nama secara individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” tegasnya.

“Selanjutnya, terkait kritik saya itu adalah bersifat kelembagaan, bukan personal. Maka laporan mereka otomatis tidak memenuhi syarat subjek pelapor dalam hukum pidana,” imbuhnya.

Terkait substansi dari adanya giat inspeksi yang dilakukan secara prosedural. Menurut Awan, dinilai tidak tepat.

“Sehingga tindakan sidak yang dilakukan oleh DPRD ke kawasan PT Rengganis sendiri tidak memenuhi standar legalitas. Tidak menunjukkan surat tugas bagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan dan tatib DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember,” terangnya.

“Di pasal 54 huruf H, itu menjelaskan bahwa melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD. Yang harus digarisbawahi adalah persetujuan pimpinan DPRD. Saya menduga bahwa tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPRD,” sambungnya.

Lebih jauh Awan menyampaikan, terkait kegiatan inspeksi kemudian memasuki wilayah perumahan yang masih dikelola oleh PT. Rengganis Rayhan Wijaya. Juga tidak menunjukkan surat tugas.

“Dalam video wawancara jelas kok, bahwa saya itu berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling karena tidak izin. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan langsung kepada personal,” ulasnya.

Terhadap laporan polisi yang mereka buat justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap aspek legalitas.

“Ini ketidakmampuan menjawab kritik subtansial,” katanya.

Tindakan Anggota DPRD Kabupaten Jember yang melapor, menurut Awan merupakan upaya membungkam advokat melalui jalur pidana.

“Saya tegaskan kembali, bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum. Itu adalah prinsip-prinsip di dalam advokat,” tandasnya.

Dengan adanya laporan polisi yang dilakukan, Awan menegaskan juga akan menyiapkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Jember.

“Atas dugaan pelanggaran prosedural dan etika para anggota DPR tersebut,” katanya.

Awan mengaku telah melihat dan mengkaji, terdapat dugaan tindak pidana, yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Jember.

“Maka saya akan membuat laporan resmi juga kepada Kepolisian Resor Jember,” pungkasnya. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img