Jember, Jempolindo.id – Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Implikasi Hukum Menjelang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru” pada 12 November 2025.
Kuliah ini digelar menyongsong pemberlakuan KUHP baru yang dijadwalkan pada Januari 2026, di tengah kekhawatiran akan kesiapan implementasinya.
Sebagai pembicara, pakar hukum pidana Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan menilai draf KUHP tersebut masih “compang-camping” dan berpotensi menimbulkan “kegagapan hukum” jika dipaksakan berlaku dalam waktu kurang dari dua tahun.
Dalam pemaparannya, Prof. Deni menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru bukan hanya persoalan kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga penerimaan serta pemahaman masyarakat.
“Tema pasal per pasal banyak yang perlu dipersoalkan. Kalau pemberlakuan tetap pada Januari 2026, maka akan terjadi kegagapan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Tiga Masalah Utama yang Disoroti
Pakar tersebut menyoroti tiga persoalan krusial dalam KUHP baru:
- Kebingungan dalam Penegakan “Hukum yang Hidup”
Masalah terbesar, menurutnya, terletak pada konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) yang kini masuk dalam delik pidana.
Ia meragukan kesiapan aparat penegak hukum (APH) untuk menafsirkan dan menerapkan norma tidak tertulis ini.
“Bagaimana aparat memahami dan mendefinisikan norma tertentu?Kita belum terbiasa dengan ini, kita terbiasa dengan pendekatan legalistik formal,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan skema penegakan, sistem peradilan, dan siapa yang berwenang menjadi “hakim” atas hukum yang hidup di masyarakat tersebut.
- Pasal-Pasal Krusial yang Masih “Membingungkan”
Sejumlah pasal fundamental,termasuk Pasal 1, Pasal 2, Pasal 12, dan Pasal 597, dinilai masih “membingungkan” (confused) dan belum dapat dipahami secara luas.
“Konsep tindak pidana ada pertentangan kriteria.Di situ disebutkan (tindak pidana) bertentangan dengan hukum adat yang hidup, padahal hukum yang hidup itu merupakan kriteria dari tindak pidana. Ini menjadi membingungkan,” jelasnya.
Ia khawatir, jika hanya sekadar “gaya-gayaan”, penerapan living law justru akan menimbulkan kekacauan.
- Kesiapan Aparat yang Dipertanyakan
Meskipun APH mungkin tidak menghadapi masalah secara prosedural,masalah akan timbul saat hukum itu diterapkan di masyarakat.
Kurangnya pelatihan APH dalam menafsirkan norma sosial non-formal dikhawatirkan akan memicu kesalahan dalam penerapan hukum.
Saran: Perpu untuk Penundaan dan Revisi
Melihat banyaknya persoalan, Prof. Deni mengusulkan solusi konkret.
“Yang lebih fair adalah, buat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk menunda pemberlakuan selama satu sampai dua tahun. Namun, dalam jeda waktu ini, para perancang KUHP harus betul-betul dibantu tim lain untuk segera merevisinya. Kalau tidak, aturan ini tidak bisa diterapkan,” tegasnya.
Pesan Penutup: “Baca Dulu, Baca, Baca, dan Baca”
Dekan Fakultas Hukum UIJ,Supianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari program akademik rutin yang diadakan dua kali setahun untuk mengkaji isu-isu krusial.
Pemilihan tema ini didasari oleh urgensi menjelang pemberlakuan KUHP 2026.
Sebagai penutup, pakar tersebut menyampaikan pesan penting bagi publik.
“Bagi siapa saja, kalau ada fenomena semacam ini, jangan ikut-ikutan bilang ini baik atau tidak. Harusnya baca dulu. Baca, baca, dan baca,” pungkasnya. (Sund)





