17.5 C
East Java

Kuasa Hukum PGRI Jember: PGRI Masih Berkonflik, Kubu Teguh Minta Hentikan Iuran 

Jember, Jempolindo.id – Kuasa Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember yang mewakili H. Teguh Sumarno, yaitu Imam Haironi, SH memaparkan perkembangan terkini kasus sengketa organisasi.

Pernyataan ini disampaikan langsung usai menghadiri rapat koordinasi antara PGRI, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM Jember pada Selasa (12/11/2025).

Hingga saat ini, proses persidangan sengketa masih berlangsung. Oleh karena itu, klaim bahwa sengketa PGRI telah selesai dan final adalah tidak benar.

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 333K/TUN/2025 tidak secara mutlak memenangkan salah satu pihak. Putusan tersebut hanya membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” tegas Imam.

Imam menjelaskan bahwa putusan PT TUN sebelumnya mencabut dua SK AHU milik Prof. Unifah. Karena kalah di tingkat PT TUN, pihak Prof. Unifah kemudian mengajukan kasasi.

“Akibatnya, putusan Kasasi MA membatalkan keputusan PT TUN. Artinya, dua SK AHU milik Prof. Unifah kembali aktif,” jelasnya.

Advokat yang tergabung dalam Peradi ini menekankan kepada seluruh anggota untuk mencermati bahwa putusan kasasi tidak mencabut SK AHU milik H. Teguh.

“Kesimpulannya, semua SK AHU saat ini aktif. Namun, kami kini telah menggugat semua SK AHU milik Prof. Unifah,” tegas Imam.

Dijelaskannya, sengketa ini tidak hanya berlangsung di PTUN Jakarta, tetapi juga telah sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh anggota PGRI untuk mengawasi proses persidangan agar memahami posisi hukum yang sebenarnya.

“Masyarakat dapat mengakses langsung informasi persidangan melalui website resmi PTUN dengan nomor perkara 337/G/TF/2025/PTUN.JKT. Perkara ini telah memasuki sidang keempat,” sebutnya.

Sementara itu, proses Peninjauan Kembali (PK) hingga saat ini masih berjalan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat resmi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara kepada Mahkamah Agung RI pada 18 Oktober 2025.

“Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa seluruh berkas PK untuk perkara nomor 659/G/2023/PTUN.JKT telah dikirimkan. Hal ini dilakukan karena putusan Kasasi MA tidak menetapkan pemenang secara pasti,” lanjutnya.

Mengingat hingga saat ini tidak ada putusan yang mencabut SK AHU milik PGRI pimpinan H. Teguh Soemarmo, MM, maka berdasarkan surat resmi tersebut, Pengadilan Tinggi telah meminta MA untuk menyelenggarakan PK.

Imam merasa perlu memberikan penjelasan ini agar anggota tidak mudah terpancing oleh isu dan informasi yang tidak jelas.

“Kami mengimbau semua pihak untuk dapat menahan diri. Mari kita hormati proses hukum yang masih berlangsung. Lebih baik diam jika tidak memahaminya,” pintanya.

PGRI Kubu Teguh Minta Hentikan Iuran Sementara

Menyikapi kondisi ini, PGRI Kubu H. Teguh meminta agar pemungutan iuran kepada anggota dihentikan sementara.

“Penghentian bersifat sementara, sampai ada keputusan final mengenai pemenang sengketa,” tuturnya.

Kekhawatirannya adalah, jika aktivitas tersebut terus dilanjutkan tanpa kepastian hukum, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum di masa mendatang. (Gilang)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img