23.9 C
East Java

Perihal Gerobak Cinta, Komisi B DPRD Kabupaten Jember Gelar RDP: Program Yang Baik Perlu Perencanaan Yang Baik

Jember, Jempolindo.id – Komisi B DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember dan elemen masyarakat, pada Selasa (04/11/2025).

Hadir dalam RDP itu diantaranya Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten diantaranya Nilam Noor Fadilah Wulandari, M Hasan Basuki, Wahyu Prayudi Nugroho, Chandra Hidayat.

Serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember Sartini dan elemen Masyarakat Agus MM.

RDP itu membahas perihal program Gerobak Cinta, yang menelan anggaran APBD Kabupaten Jember tahun 2025, sebesar Rp 12,6 Miliar.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto, bahwa berdasarkan masukan elemen masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut, bukan berarti menolak, melainkan agar tahapan perencanaan, penganggaran serta pelaksanaannya sesuai dengan aturan.

“Pada dasarnya program ini baik, namun perlu perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang tepat,” ujarnya.

Hal ini merupakan bentuk kehati hatian, agar penggunaan APBD dilakukan dengan baik.

Semula, melalui Dinas Koperasi dianggarkan sebesar Rp 161 juta, lalu berkembang menjadi Rp 12,8 Miliar.

“Dengan estimasi calon penerima bantuan sebanyak 2800,” katanya.

Berdasarkan Inpres no 4 tahun 2025, bahwa penerima bantuan harus memiliki persyaratan.

“Inpres terbit pada bulan Februari, namun proses penganggarannya tidak dilakukan sesuai ketentuan inpres,” ujarnya.

Termasuk pemenang lelang sudah ditetapkan, namun belum bertanda tangan kontrak.

“Karena menurut data hasil koordinasi Dinas Koperasi dan Dinas Sosial, yang sudah terverifikasi sebanyak 1282 penerima,” ujarnya.

Sehingga, perbedaan data ini bisa menimbulkan masalah. Untuk itu Dinas Koperasi Kabupaten Jember meminta saran dari LKPP.

“Berdasarkan saran dari LKPP, yang akan dibayarkan dalam pelaksanaan program ini, hanya sejumlah 1282 saja,” katanya.

Karenanya, anggaran yang sudah tersedia melalui PAPBD Kabupaten Jember tahun 2025, sebesar Rp 11 miliar, ada kemungkinan tidak terserap dan menyebabkan terjadinya Silpa.

“Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah, kurang optimal dalam merencanakan dan menentukan program di tiap tiap OPD,” ujarnya.

Lemahnya perencanaan itu, kata Candra berdampak pada rendahnya serapan anggaran di Dinas Koperasi yang hingga bulan Oktober masih 23 persen.

Lebih lanjut, Komisi B DPRD Kabupaten Jember meminta data penerima, hasil rekomendasi dari LKPP, dokumen perjanjian kontrak berikut adendum yang telah disepakati.

“Kami juga meminta pendampingan kepada Dinas Koperasi,” ujarnya.

Candra menegaskan, mengingat nilai manfaat dari program ini, maka Komisi B DPRD Kabupaten Jember akan melakukan inspeksi mendadak ke Workshop milik pemenang tender.

“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan, dengan mengunjungi workshop milik pemenang tender, walaupun katanya pemenang tender baru hari ini akan menandatangani kontrak,” tandasnya.

RDP Bersama Komisi B Transparansi Program

Terhadap pelaksanaan RDP itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Sartini, menyebut bahwa dengan RDP agar masyarakat tahu terkait dengan program tersebut.

“Ini semata mata untuk kepentingan masyarakat, sebagai bentuk kontrol antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Tanggapan Elemen Masyarakat

Sementara, Elemen Masyarakat Agus MM, yang hadir dalam RDP itu menegaskan bahwa pihaknya akan menolak tegas, jika program tersebut bukan merupakan skala prioritas.

“Berdasarkan sikap kami itu, DPRD kabupaten Jember mengundang kami dan Dinas Koperasi untuk mentransparansikan program Gerobak Cinta itu,” ujarnya.

Melalui penjelasan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember, bahwa program Gerobak Cinta itu sudah masuk dalam RPJMD.

“Dan sudah masuk dalam perencanaan, walaupun perencanaannya masih dalam perdebatan, tetapi pada intinya, program Gerobak Cinta ini merupakan peningkatan usaha skala mikro, UMKM dan masyarakat termarjinalkan,” paparnya.

Bukan berarti Agus menolak program pemberdayaan UMKM, namun dirinya menghendaki agar program tersebut tepat sasaran dan penganggarannya.

“Dan besar manfaatnya. Saya memprotek itu, sehingga program ini bisa terwujud dan tepat sasaran,” tandasnya.

Jika memang program tersebut bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan, maka Agus menegaskan tidak ada alasan untuk menolak program tersebut.

“Namun, kami akan tetap meminta Komisi B DPRD Kabupaten Jember untuk melaksanakan fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2025, kata Agus program tersebut hanya bisa terlaksana untuk 1252 penerima.

“Karenanya, jika memang tidak bisa terlaksana sejumlah 2800 penerima seharusnya tidak perlu dipaksakan,” pungkasnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img