Jember, Jempolindo.id – Aset tanah negara milik Puskesmas Mangli Kecamatan Kaliwates Jember, yang telah terbit sertifikat hak pakai atau Hak Guna Bangunan nomor 4190 tahun 1989 dengan luas 717 m2, luasannya terkikis.
Hal ini seiring dengan terbitnya SHM atas nama Rupik yang juga mantan pekerja Puskesmas tahun 2023, dalam SHM nomor 4340, tanah seluas 100 m2 diklaim sebagai miliknya.
Nurwahyu Dwi Rahmawati selaku penanggung jawab aset Puskesmas Mangli, ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/8/2027) menyatakan, bahwa pihaknya mengetahui adanya SHM atas nama Rupik, setelah mendapat surat pemberitahuan dari Lurah Mangli, yang mengabarkan tanah tersebut merupakan tanah SHM milik warga.
“Kami juga sempat kaget ketika mendapat surat pemberitahuan dari Kelurahan, kalau tanah dibelakang Puskesmas, terbit SHM, padahal tanah tersebut selama ini kami jadikan taman Toga (Tanaman Obat Keluarga) dan didalamnya juga terdapat sumur untuk kepentingan Puskesmas,” ujar Dwi panggilan Nurwahyu Dwi Rahmawati.
Dwi menyatakan, terkait munculnya SHM tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Kesehatan Jember dan juga BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta minta dilakukan pengukuran ulang.
“Saat itu kami langsung melaporkan ke Dinkes dan BPKAD, dan kami minta dilakukan pengukuran, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” jelas Dwi.
Padahal, tanah yang dijadikan taman Toga di belakang Puskesmas, pernah menjadi juara 1 tingkat Propinsi Jawa Timur.
Namun dengan adanya SHM yang diklaim warga, tanaman toga tersebut dirusak, karena warga tersebut membangun pagar.
Informasi yang diterima media ini, munculnya SHM atas nama Rupik, meski sebelumnya sudah ada Sertifikat Hak Pakai atas nama Puskesmas Mangli, terjadi saat Kelurahan Mangli mendapat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Lurah Mangli Deny Hadiatullah saat dikonfirmasi dikantornya, sedang tidak ada ditempat. (Slmt)





