18.9 C
East Java

Kepala BPOM Jember di Adukan Ke Polisi, Diduga Palsukan Surat Penyidikan

Jember, Jempolindo.id – M Husni Thamrin dan Kurniawan Nurmansyah, mengadukan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jember, ke Mapolres Jember, Pada Kamis (22/5/2025).

Pengaduan itu atas dugaan adanya pemalsuan surat penyidikan Polisi yang dilakukan oleh BPOM Jember.

Dalam pengaduannya, Thamrin menyebutkan, kepala dan penyidik BPOM di Jember, telah melakukan dugaan pemalsuan surat penyidikan Polres Jember.

Dugaan Pemalsuan BPOM Diketahui Dari Penyidik

Hal itu diketahui, melalui jawaban penyidik Polres Jember, saat sidang pra peradilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jember. Dalam hal ini, Polres Jember menjadi pihak Termohon II dan BPOM Jember sebagai termohon I.

“Pada saat sidang pra peradilan, pihak Polres Jember melalui penyidik Satreskrim menyatakan, bahwa Kapolres Jember melalui penyidik menyatakan, jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BPOM Jember, tidak melibatkan pihak kepolisian, termasuk surat permohonan resmi dari BPOM kepada Polres,” jelas Thamrin.

Padahal menurut Thamrin, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 21 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kecuali undang-undang menentukan lain”.

Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.

Sedangkan saat persidangan, ada surat dari BPOM Jember yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jember up Satreskrim Polres Jember, tertanggal 16 Desember 2024 yang menjelaskan, terbitnya SPDP (Surat Perintah Dalam Penyidikan) dengan nomor : R-PD.03.03.20B.12.24.1049., yang akhirnya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Karena diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 436 KUHAP nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dari surat yang ditujukan ke Kajari up Satreskrim Polres Jember, terbit SPDP, sedangkan pihak Polres Jember dalam persidangan menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam penyelidikan maupun penyidikan, jadi dugaan kami, surat yang dikirimkan ke Kejaksaan, kami menduga surat penyidikan Polres Jember sudah dipalsukan,” jelasnya.

Menanggapi adanya aduan dugaan pemalsuan surat penyidikan Polres Jember, media ini mendatangi kantor BPOM Jember di jalan Letjend Panjaitan nomor 40 Kebonsari Sumbersari Jember, namun Kepala BPOM Jember Benny Hendrawan Prabowo, S Farm Apt, tidak ada ditempat.

Pra Peradilan Ditolak

Menurut Arini petugas front Office, yang bersangkutan sedang dinas luar, wartawan justru diarahkan untuk konfirmasi melalui nomor layanan whatsapp BPOM Jember dengan nomor 087771500533.

Wartawan mencoba menghubungi nomor dimaksud, namun hanya mendapat jawaban:
“Terimakasih telah menghubungi Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Silahkan sebutkan, Nama: Alamat: Usia: Nama instansi/perusahaan: Keperluan: Petugas kami akan segera melayani”.

Namun saat awak media, menyebutkan sesuai yang diminta sistem layanan whatsapp, tidak juga ada balasan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang Pra Peradilan yang dimohonkan oleh M. Husni Thamrin SH. MH., dengan termohon I BPOM Jember, Termohon II Kapolres Jember.

Sidang pra peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Desbertua Naibaho SH. MH, yang digelar pada Jumat 9 Mei 2025, hakim memutuskan, sidang pra peradilan ditolak.

Atas penolakan ini, M. Husni Thamrin juga akan mengadukan perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). (*)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img