19.8 C
East Java

Tanahnya Diserobot, Warga Nogosari Lapor Polisi

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Merasa tanahnya diserobot, Hoirul Anam, Warga Dusun Gumuksari Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, lapor Polisi.

jempolindo, jember, warga, nogosari, lapor polisi, tanahnya diserobot
Kantor Desa Nogosari

Baca juga : Warga Desa Nogosari Jember Minta Tanah Pemakaman Hingga Perbaikan Jalan

Saat ditemui di kediamannya, pada hari Kamis(16/2/2023), Hoirul Anam menjelaskan terpaksa melaporkan AS, karena jalan kekeluargaan yang sudah ditempuhnya menemui kebuntuan.

“ini semua kita lakukan, karna beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan pihak Pemdes Nogosari tidak membuahkan hasil,” akunya.

Menurut pengakuan Anam, persoalan tanah ini bermula, ketika tanah yang didapatnya dari jual beli pada tahun  1990, tiba-tiba muncul sertifikat, yang diterbitkan oleh BPN lewat program redis. Sertifikat itu atas nama orang lain, pada tahun 2012.

“Dan pada waktu itu  (tahun 2012), saya selaku pemilik tanah, sudah melakukan protes melalui Pemerintahan desa. Dan anehnya lagi, pada 2014 di bidang tanah di sebelahnya, masih obyek yang sama,  terbit lagi sertifikat  atas nama orang lain lagi. Padahal obyek tanah tersebut masih kita persoalkan ke pihak desa,” jelasnya.

Kepada sejumlah awak media, Anam menunjukkan bukti riwayat komplain, yang telah dilakukannya kepada pemerintahan desa Nogosari.

Guna mencari kebenaran informasi tersebut, Jempolindo mendatangi pihak Kepala Desa Nogosari Esa Hosada SH, di kantor Desa Nogosari.

Menurut keterangan Esa, pihaknya  sudah melakukan upaya mediasi beberapa kali. Dengan mempertemukan para pihak. Diantaranya Muspika Rambipuji, Pokmas Program Redis.

“Dan yang perlu di ketahui sertifikat redis tersebut muncul di era Kepala Desa  terdahulu. Jadi saya tidak tau pasti bagaimana prosesnya,” terangnya

Dalam kesempatan itu, Esa Hosada juga menegaskan terkait dengan munculnya sertifikat tersebut, panitia redistribusi tanah dan pihak terkait sudah dimintai keterangan

“Kalau para pihak merasa tidak puas atas upaya yang di lakukan oleh pemerintah desa, silahkan menempuh jalur hukum. Karena dalam hal ini kami bukan sebagai pemutus,” tandasnya.

Menindak lanjuti laporan Anam, melalui surat panggilan nomor B/98/1/Res.1.24/2023/ Reskrim, Polres Jember telah mengambil langkah dengan memanggil para pihak guna di mintai keterangannya. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img