Jember – Jempolindo.id – Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) dana Hibah APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2022, atas usulan Kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember diduga menyalahi aturan.
Pembangunan TPT APBD Provinsi Jatim di Desa Jenggawah Jember Diduga Bermasalah
Pasalnya, pekerjaan fisik tersebut dibangun di atas bangunan saluran milik Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Jember.

Dari pantauan awak media dilokasi, pada Jum’at (30/09/2022), terdapat dua bangunan TPT yang dibangun diatas saluran, yakni Pokmas Cempaka dan Pokmas Morgunung,
Saat dikonfirmasi, Staf DPU BMSDA Jember Pengamat Wilayah Jenggawah, Subandi, menyayangkan adanya bangunan TPT dimaksud, karena pelaksanaan pembangunannya tidak melibatkan pihak dinas setempat.

“Kita (Pengamat Wilayah Jengawah) tidak pernah dilibatkan, tiba tiba ada bangunan,” ujar Subandi di kantor perwakilan wilayah Jenggawah kepada sejumlah awak media pada Jum’at (30/9/2022).
Secara tehnis, Subandi, menjelaskan bahwa bangunan TPT tersebut tidak dibenarkan dibangun diatas saluran.
“Semestinya bangunan tersebut di bangun di dalam saluran (Terpisah),” jelasnnya.
Terkait bangunan yang sudah terlanjur dibangun, Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, pasalnya pekerjaan tidak melibatkan pihak dinas setempat.
“Saya khawatir kalo bangunan dibawah longsor pastinya dinding diatasnya juga ikut longsor,” imbuhnya dengan nada khawatir.
Disinggung pengawasan pihak Pengamat Bina Marga Wilayah Jengawah terkait bangunan tersebut, Subandi menyampaikan itu bukan wilayahnya.
“Bangunan yang dibawahnya milik kita, kalo yang diatasnya bukan wilayah kita,” imbuhnya.
Berita sebelumnya bahwa kepala desa Jengawah, Supardi menyebut Pokmas yang saat ini berjalan diwilayahnya, dikerjakan oleh petugas dari Provinsi Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, melalui WhatsApp pribadinya di nomor 08133638xxxx, pelaksana pembangunan TPT itu, sempat menjawab, setelah itu nomer wartawan media ini diblokir. (Agung)