18.9 C
East Java

Lagi, Karyawan PT WCT Jember Alami Kecelakaan Kerja. Aktivis Buruh Minta Disnaker Jember Bertindak 

Loading

Jember- Jempolindo.idLagi, karyawan PT WCT Jember alami kecelakaan kerja, tangannya terkelupas sobek dan tulang pergelangan bergeser. Insiden kecelakaan kerja terjadi di area pabrik kayu lapis milik PT Wijaya Cahaya Timber, di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada Selasa (26/07/2022) sekira pukul 16 : 30 sore. 

Tangan Terputus Perut Robek Akibat Kecelakaan Kerja PT WCT Jember Dinilai Abai 

Kasus serupa, sebelumnya menimpa karyawan, bernama Ahmad Rosyidi. Tangan terputus perut robek, akibat insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik kayu lapis milik PT WCT (Wijaya Cahaya Timber), di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada Selasa (19/07/2022) sekira pukul 09:00 pagi.

Kali ini, kecelakaan kerja terulang kembali, menimpa Karyawan PT WCT itu bernama M Afandi (22) warga Dusun Krajan 1, Rt 9 Rw 3 Desa Glagah Wero Kecamatan Kalisat.

Saat Jempol bertandang ke kediamannyq, pada Kamis (22/09/2022) siang, tampak tangan kanannya terkelupas.

Pemuda itu menuturkan, kecelakaan kerja yang menimpanya, berawal dari kain serbet pembersih mesin packing, yang dipegang korban tersangkut pada mesin GS , yang dalam keadaan berputar, hingga menarik tangannya.

Akibatnya, bukan hanya tangannya yang terkelupas, bagian tulang pergelangan tangannya juga bergeser.

Kala itu, M Afandi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.

Namun, dalam proses penyembuhan, M Afandi masih harus menjalani perawatan secara intensif.

Dia juga masih mempertanyakan terkait dengan biaya transportasi, yang sudah cukup banyak dikeluarkannya.

“Biaya yang di rumah sakit di tanggung perusahaan, kalau yang kontrol itu biaya sendiri, ” ucap M Afandi, dengan raut wajah sedih.

Tidak sampai disitu, M Afandi juga menjelaskan bahwa status dirinya di perusahaan itu masih dalam masa Training , yang ia jalani hampir 2 bulan

“Kemarin saya masih training, trainingnya sudah hampir selesai, saya sudah menjalani hampir 2 bulan,” jelasnya.

Menurut keterangan M Afandi, selama ia masa training selama hampir 2 bulan itu, hanya mendapatkan 3 kali gaji

“Ada gaji, pertama 300,000 ribu, pas 700.000, dan 300.000 terahir pas kecelakaan itu,” ucapnya.

M Afandi menambahkan, bahwa selama dirinya sakit karena kecelakaan kerja itu, ia tidak menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja.

“Tidak ada gaji sama sekali,” tuturnya.

Lanjut Afandi, ia sangat menyesalkan sikap PT WCT, selama sakit, pihak perusahaan tidak pernah berkunjung atau menanyakan perkembangan terkait kesehatannya.

“Saya berharap semoga pihak perusahaan bisa menjenguk, minimal dapat perhatian khusus, sebab selama ini tidak ada,” sambungnya.

Di konfirmasi terpisah, Lala, kerabat M Afandi membenarkan, bahwa selama Afandi sakit tidak menerima gaji, karena perusahaan, menganggap Afandi bolos kerja.

“Saya pernah mendatangi perusahaan tempat Afan bekerja, menanyakan gaji dan perhatian perusahaan, malah Afan dianggap bolos kerja, karena tidak ada surat dokter,” ujarnya.

Padahal, keluh Lala, Afandi tidak bekerja karena mengalami kecelakaan kerja, yang pihak perusahaan mestinya mengetahuinya.

“Saya sudah menyampaikan bawasanya selama Afan sakit tidak ada gaji yang masuk ke Afandi, hanya uang 300 ribu yang pernah diterima pada waktu di rumah sakit,” katanya.

Aktivis Buruh Minta Disnaker Jember Bertindak 

Menyikapi adanya kecelakaan kerja yang terjadi dilingkungan PT WCT Jember, Aktivis Buruh Dwiagus Budianto menjelakan pentingnya perusahaan patuh terhadap anjuran pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Menjadi kewajiban perusahaan untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, agar setidaknya karyawan dapat terhindar dari kecelakaan yang membahayakan keselamatannya,” jelasnya.

Jika sudah terjadi kecelakaan kerja, kata Dwi menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan pelayanan perawatan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan.

“Karenanya, perusahaan wajib mengikut sertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi kecelakaan Kerja, maka hak – hak karyawan dapat terpenuhi,” tegasnya.

Jika karyawan masih dalam tahap training, kata Dwi, seharunya perusahaan juga bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami Karyawan.

Untuk itu, Dwi meminta peranan Dinas Tenaga Kerja Jember, agar lebih pro aktif dalam mengawasi setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Jember.

“Agar tidak terjadi adanya perusahaan yang abai dari tanggung jawabnya, terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja,” tandasnya.

Sementara, hingga berita diterbitkan, jempol belum berhasil menghubungi pihak PT WCT. (Agung)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img