Jember – Dituding lamban tangani sengketa tanah antar warga, Kades Karang Duren Kecamatan Balung Nur Holik bungkam.
Menurut Ketua BPD Desa Karang Duren Dwiyanto, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (13/5/2022), sengketa tanah itu terjadi sejak tahun 2021. Berlarutnya sengketa tanah antar warga karna kades tidak cekatan.
“Keluhan warga Ini berkaitan dengan dugaan sengketa tanah sawah seluas 2 H, terletak di dusun Krajan, antara Parman dan Kardisan,” terangnya
Menurut Dwiyanto, keluhan warga terjadi karena Kepala Desa Karang Duren, tidak segera melayani permohonan warga yang sedang bersengketa.
“untuk bikin surat keterangan hak atas tanah yang di sengketakan,” imbuhnya.
Nur Holik memang sudah mengambil langkah dengan melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa.
“Bahkan, saat mediasi menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten, tapi sampai satu tahun belum ada titik temu,” keluhnya.
Guna mendalami kasus sengketa tanah tersebut tim jempolindo mencoba menghubungi Nur Holik, selaku Kepala Desa Karang Duren, Minggu (15/5/2022)
Sayangnya sampai berita ini di turunkan, Nur Holil belum bersedia berkomentar. (Gito)