BERITA JEMPOL KABAR DESA SUARA RAKYAT
Beranda / SUARA RAKYAT / Pernyataan Ketua BUMDes Wirowongso dan Mantan PJ Kades Bertolak Belakang

Pernyataan Ketua BUMDes Wirowongso dan Mantan PJ Kades Bertolak Belakang

Anggaran BUMDes Wirowongso
Keterangan: Ketua BUMDes Wirowongso Maulana Iqbalul Rohman

Jember – Penggunaan anggaran BUMDes Wirowongso Kecamatan Ajung, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021,  semakin tidak jelas. Pernyataan mantan Pj Adi Purnomo dan Ketua BUMDes Maulana Iqbalul Rohman bertolak belakang.

Ketika dikonfirmasi dikediamannya, Iqbal menyatakan pencairan anggaran dari Pemerintah Desa Wirowongso terjadi saat bulan September tahun 2020.

“Ya ketika masanya almarhum pak Jon ( Achmad Hardjono) ,” ujarnya menyakinkan.

Pencairan dilakukan dua tahap, kata Iqbal pertama dicairkan senilai Rp 100 juta, berikutnya dicairkan lagi sebesar Rp 50 juta.

Warga Desa Wirowongso Tuntut Dana BUMDes Transparan

Dirut dan Direktur Teknik Tirta Pandhalungan Jember Kompak Ikuti TAJEMTRA 2026, Tempuh Rute 35 Kilometer

Sedangkan peruntukannya, kata Iqbal telah dibelanjakan untuk kebutuhan pengelolaan Kafe, Kolam Ikan, dan Ternak.

BUMDes Wirowongso

Keterangan: Kondisi Kafe Desa Wirowongso yang sebagian anggaran nya berasal dari DD

“Untuk pengembangan kolam ikan baru dilakukan pada bulan November tahun 2021,” tuturnya.

Warga Desa Wirowongso

Keterangan: Mantan PJ Kades Wirowongso Adi Purnomo

Pernyataan Iqbal bertolak belakang dengan pernyataan mantan Pj Kades Wirongso Adi Purnomo, yang sebelumnya menyatakan bahwa anggaran sejumlah Rp 150 juta itu juga dialokasikan pada saat Adi Purnomo menjabat sebagai Pj Kades.

“Dicairkan Dua tahap, tahap pertama 100 juta selanjutnya 50 juta,” tegasnya.

Kemendikdasmen dan Pemda Teken Komitmen Percepat Revitalisasi 100.000 Satuan Pendidikan pada 2027

Sementara menurut keterangan Bendahara Pemerintahan Desa  Wirongso Dahlila membenarkan bahwa anggaran diajukan pada era Almarhum Achmad Harjono, sebesar Rp 150 juta.

“Tapi cair tidak senilai 150 juta , sekira 140 an lebih, dalam tiga tahap,” ujarnya.

Hanya saja, karena Achmad Harjono meninggal, kata Dahlila ahirnya dicairkan pada masa Pj Kades Adi Purnomo.

Mengenai waktu pencairannya, Dahlila mengaku tidak tahu persis, yang diingatnya hanya cair dalam dua tahap, tahap pertama 100 juta dan tahap ke dua sebesar Rp. 50 juta.

“Kalau waktu tepatnya saya kurang paham,” ujarnya. (Agung)

Orang Tua Wajib Melek AI! Anggota DPRD Jatim Eko Yunianto: Jangan Biarkan Anak Tergerus Digital

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement