15.8 C
East Java

Lunas Kredit BRI Belum Terima Agunan, Nasabah Bersurat ke DPRD Jember

Loading

Jember – Lunas Kredit BRI, pasangan Suami Istri (Pasutri) Sugiati dan H Nursalim belum juga terima agunan berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah miliknya, yang dijadikan jaminan.

Setelah lebih dari 4 bulan merasa diping Pong, Sugiati berkirim surat kepada DPRD Jember untuk difasilitasi mediasi. Pasalnya, pihak BRI menjelaskan bahwa AJB milik Sugiati masih berada di Notaris, namun ketika pihak Notaris hingga berita diterbitkan tak kunjung ada kejelasan.

“Kami ini kan rakyat kecil, gak tahu apa-apa, lalu kepada siapa kami mengadu ?,” keluh Sugiati.

Demikian pula, H Nursalim menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin AJB miliknya segera dikembalikan, karena akan dijual.

“Kalau gak ada Aktanya kan pembelinya gak berani membeli, sudah banyak yang mau beli, tapi gagal terus, gara-gara suranya masih di BRI,” katanya.

Sementara, melalui Kepala BRI Cabang Jember Sukari, sudah pernah coba diklarifikasi, namun tidak juga memberikan penjelasan yang tegas.

“AJB nya masih di Notaris,” jawaban Sukari ketika ditemui di Kantornya.

Hanya saja melalui petugas BRI bernama Ishak, lantas memberikan klarifikasi tertulis, sebagai berikut ini, yang dituangkan dalam bentuk aslinya.

Namun, pada paragraf terahir klarifiskasi menyebut Nasabah hendak mengajukan lagi pinjaman sebesar Rp 30 juta. Pernyataan itu dibantahnya, pasutri Sugiati dan H Nursalim, sudah tidak lagi berkenan mengajukan pinjaman, hanya ingin AJB miliknya kembali.

Lunas Kredit BRI
Keterangan: Petugas BRI Jember Ishak saat mendatangi kantor Notaris

BRI Unit Tanggul Kulon menindaklanjuti laporan nasabah atas nama Sugiati dan Nursalim mengenai jaminan yang tidak segera diserahkan kepada ybs, sedangkan ybs merasa sdh melunasi pinjamannya di BRI Unit Tanggul Kulon. 

Bersama ini kami sampaikan kronologis pinjaman atas nama Ibu Sugiati Nomor Rekening 6228-014104-10-7 adalah sebagai berikut :

Nasabah atas nama Sugiati mengajukan pinjaman komersial sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) di BRI Unit Tanggul Kulon dengan cara Suplesi dari pinjaman lama plafond Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan baki debet Rp.74.999.800,- (tujuh puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah), dengan jangka waktu 60 bulan dan angsuran setiap bulan sebesar Rp.6.166.700,- (Enam juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

Jaminan yang digunakan untuk pengajuan pinjaman Rp.200.000.000,- tersebut berupa dua buah akta jual beli yang ditingkatkan ke SHM melalui Notaris Diyah Ariyani Permana Sari S.H, dengan rincian sebagai berikut :

AJB No.561/IX/2010 an Sugiati, Proses SHM, Covernote Notaris No.311/Not.PPAT/V/2016.

AJB No.351/V/1985 an Nur Salim, Proses SHM, Covernote Notaris No.312/Not.PPAT/V/2016.

Pinjaman tersebut direalisasikan pada tanggal 30 Mei 2016 yang diprakarsai oleh Mantri Indri yati Mangastuti, Kepala Unit Yudi Hendro Pranoto, AMBM Moh. Aminuddin dan selaku pemutus adalah Pemimpin Cabang BRI Jember Bpk Taufik Hidayat.

Pembayaran pinjaman berjalan lancar selama 30 bulan dan mulai menunggak atau tidak ada pembayaran sama sekali sejak Bulan Januari 2019, kemudiah Pinjaman tersebut di PH pada Bulan November 2019. Sejak januari 2019 Ibu Sugiati tidak melakukan pembayaran angsuran pinjaman dimana sisa baki debet masih sebesar Rp.79.169.000,- (tujuh puluh Sembilan juta seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).

Setelah 3 tahun menunggak tepatnya pada bulan Januari 2022 ibu Sugiati mendapat Surat Panggilan dari Kepala Unit BRI Tanggul Kulon yang baru (Agus Purnomo) perihal pemberitahuan bahwasanya penyelesaian pinjaman akan diselesaikan melalui jalur Gugatan Sederhana. 

Setelah bernegosiasi dengan Ibu Sugiati terdapat kesepakatan pelunasan yaitu Ibu Sugiati sanggup melunasi pinjaman dengan meminta Keringanan bunga sebesar 100% yaitu sebesar Rp.14.655.918,- (Empat belas juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah), jadi pelunasan hanya sejumlah pokok saja tanpa bunga dan penalty yaitu sebesar Rp.70.169.000,- (Tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Setelah pelunasan pinjaman dengan keringanan bunga Ibu Sugiati bermaksud mengambil jaminan yang telah diproses SHM dan setelah kami telusuri ke Pihak Notaris, pihak Notaris menyatakan bahwa proses SHM belum selesai masih di Pertanahan.

Pada Tanggal 07 Februari 2022, Ibu Sugiati bersama Petugas BRI Unit Tanggul Kulon (hariyanto, Mantri) mendatangi pihak notaris untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban namun tidak bertemu dengan Notaris Notaris Diyah Ariyani Permana Sari S.H. Nasabah (Sugiati) merasa kecewa karena sejak 2016 SHM belum selesai sedangkan sesuai info dari nasabah sudah melakukan pelunasan biaya proses SHM sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) untuk dua buah Akta Jual Beli tersebut pada tahun 2016 saat realisasi pinjaman. 

Sedangkan pihak notaris masih menjanjikan akan segera memberitahukan kepada BRI Unit Tanggul Kulon dan Kepada nasabah (ibu Sugiati) kepastian proses sampai dimana.

Setelah beberapa minggu kemudian nasabah (Sugiati) berinisiatif mendatangi Kantor Notaris Diyah Ariyani Permana Sari S.H bersama dengan suaminya Bpk Nur Salim namun tidak bertemu dengan Notaris Diyah Ariyani Permana Sari S.H.

Pada tanggal 7 April 2022 nasabah (sugiati) mendatangi BRI Unit Tanggul Kulon Bersama Suaminya Bpk Nursalim, dan sepakat akan mendatangi Kantor Notaris Diyah Ariyani Permana Sari S.H, bersama dengan Kepala Unit (Agus Purnomo) dan Mantri (Hariyanto) pada hari Senin tanggal 11 April 2022, selain itu ibu Sugiati juga bermaksud mengajukan pinjaman kembali sebesar Rp.30.000.000,- untuk keperluan Modal Usaha dimana uang modal sebeluimnya terpalai untuk pelunasan pinjaman tersebut. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img