15.5 C
East Java

Pejuang Tanah Warga Desa Pondokdalem Datangi Kanwil ATR/BPN Jatim

Loading

Jember – Pejuang Tanah Warga Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro, yang tergabung dalam Pokmas Kampung Baru mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, untuk memberikan sejumlah 244 hektar yang dimohon oleh 500 orang. Kamis (31/03/2022).

Melalui Ketua Pokmas Kampung Baru Sohehudin menjelaskan, kedatangannya ke Kanwil ATR/BPN Jawa Timur dalam rangka memberikan data pemohon pelepasan tanah yang diajukan warga Desa Pondokdalem.

“Kedatangan kami ke kanwil Jatim untuk memperjelas status tanah sesungguhnya, disamping kami juga mengajukan permohonan seperti diinginkan warga,” tegasnya.

Disamping juga menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, Nomor : 188.45/1.12/2022, tentang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember.

“Kami juga sudah memberikan data kepada GTRA Jember, agar permohonan warga ini ditindak lanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kedatangan Pokmas Kampung Baru untuk menjumpai Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Jawa timur Ir Jonahar, belum bisa terlaksana. Pasalnya, Jonahar sedang memimpin rapat koordinasi GTRA se Jawa Timur.

Melalui  Aspri Kanwil BPN Jawa Timur Riski, menyampaikan bahwa surat permohonan Warga Desa Pondokdalem, akan segera disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Jatim, untuk kemudian ditindak lanjuti.

“Segera akan kami sampaikan kepada beliau (Kakanwil ATR/BPN Jatim),” ujarnya, saat menerima berkas data permohonan pelepasan tanah dari Ketua Pokmas Kampung Baru.

Mellaui jaringan WhatsApp jempol mencoba menghubungi Kepala Seksi Bidang Pertanahan dan Perumahan Rakyat Dinas Cipta Kabupaten Jember Benita Kusumajanti ST menjelaskan, selaku anggota Tim GTRA Kabupaten Jember berjanji akan membantu memperjuangkan keinginan warga Desa Pondokdalem.

“Sudah barang tentu, kami akan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” pungkasnya. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img