15.5 C
East Java

Pria Cekik Pacar Hingga Tewas di Sukowono, Polres Jember Jatuhkan Hukuman Mati

Loading

JEMBER – Kasus pembunuhan, pria cekik pacar hingga tewas di Kecamatan Sukowono (13/1) lalu, SYP (26) warga Dusun Gedang, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Dijatuhkan hukuman mati.

Satreskrim Polres Jember menemukan adanya dugaan kuat, terkait pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

“Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sukowono itu. Ternyata itu pembunuhan berencana,” ucap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (31/1/2022).

Hal itu, didasari saat pendalaman sarana elektronik milik tersangka.

“Bermula ada dugaan dari video yang dibuat oleh pelaku, saat akan membunuh pacarnya. Mohon maaf videonya tidak bisa kami tunjukkan. Ternyata dugaan kuat, pelaku sudah merencanakan pembunuhannya,” ujarnya.

“Dia (pelaku) memvideokan sebelum melakukan pembunuhan. Mempersiapkan sarana-sarana yang memang dengan sarana tersebut tidak meninggalkan sidik jari. Sampai dengan ada bahasa-bahasa tubuh yang kesannya melecehkan korban,” sambungnya.

Namun demikian, kata Komang, terkait pasal yang disangkakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Untuk kami terapkan juga pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati,” jelas Komang.

Komang juga menambahkan, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus pembuhan tersebut.

“Tentu akan kami dalami nanti untuk pemeriksaannya. Dan sekarang sudah kami tahan (pelaku), serta akan kami lakukan pengecekan barang bukti pelaku ke Labfor Polda Jatim,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara cemburu buta, karena diduga mempunyai pacar lain, seorang pemuda tega membunuh pacarnya sendiri.

Pemuda berinisial SYP (26) warga Dusun Gedang, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo menghabisi nyawa pacarnya berinisial WN (21) warga Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono dengan cara mencekik.(Fit)

Table of Contents

Loading

JEMBER – Kasus pembunuhan, pria cekik pacar hingga tewas di Kecamatan Sukowono (13/1) lalu, SYP (26) warga Dusun Gedang, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Dijatuhkan hukuman mati.

Satreskrim Polres Jember menemukan adanya dugaan kuat, terkait pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

“Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sukowono itu. Ternyata itu pembunuhan berencana,” ucap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (31/1/2022).

Hal itu, didasari saat pendalaman sarana elektronik milik tersangka.

“Bermula ada dugaan dari video yang dibuat oleh pelaku, saat akan membunuh pacarnya. Mohon maaf videonya tidak bisa kami tunjukkan. Ternyata dugaan kuat, pelaku sudah merencanakan pembunuhannya,” ujarnya.

“Dia (pelaku) memvideokan sebelum melakukan pembunuhan. Mempersiapkan sarana-sarana yang memang dengan sarana tersebut tidak meninggalkan sidik jari. Sampai dengan ada bahasa-bahasa tubuh yang kesannya melecehkan korban,” sambungnya.

Namun demikian, kata Komang, terkait pasal yang disangkakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Untuk kami terapkan juga pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati,” jelas Komang.

Komang juga menambahkan, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus pembuhan tersebut.

“Tentu akan kami dalami nanti untuk pemeriksaannya. Dan sekarang sudah kami tahan (pelaku), serta akan kami lakukan pengecekan barang bukti pelaku ke Labfor Polda Jatim,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara cemburu buta, karena diduga mempunyai pacar lain, seorang pemuda tega membunuh pacarnya sendiri.

Pemuda berinisial SYP (26) warga Dusun Gedang, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo menghabisi nyawa pacarnya berinisial WN (21) warga Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono dengan cara mencekik.(Fit)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer