Jember – Jempolindo.id – Tanpa Papan Nama Pekerjaan perawatan jalan Dinas PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur sepanjang jalan Kasian _Gumukmas itu, diduga langgar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Praktek pekerjaan proyek tanpa papan nama itu sepertinya telah mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi, tentang pembangunan yang menggunakan keuangan negara.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek ini. Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal saatnya proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar.
Untuk mendapatkan informasi tentang proyek itu, Hari selaku pengamat jalan UPT PU Bina Marga Propinsi yang dihubungi melalui phone selulernya, pada Sabtu (4/9/2021) menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola, bukan kontraktual.
“Yang mengerjakan PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur,” katanya.
Mengenai volume, material, dan yang terkait dengan tehnis, piihaknya selaku pengamat mengaku tidak tahu sama sekali.
“Terkait dengan tehnis pekerjaan jalan, yang bisa bsa menjelaskan Anis, suplier material pak. Lebih jelasnya, njenengan ke kantor saja pak ketemu Pak Bahtiar, saya lagi sibuk terang pengamat jalan tersebut,” terang Pak Hari sambil mematikan HP nya.
Saat dilokasi, Mandor Proyek Kasiman menjelaskan bahwa proyek tersebut di kerjakan sudah 1 minggu dengan tenaga kerja sebanyak 15 orang .
“Pekerjaan ini sudah dilaksanakan 10%. Upah pekerja berkisar 60 ribu sampai 70 ribu perhari,” ujarnya.(Sugito/sofyan)