17.7 C
East Java

Penghapusan Presidential Threshold, Digulirkan LaNyalla

Berita Populer

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.IDPenghapusan Presidential Threshold, mulai digulirkan  Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ketika menjadi Keynote Speech  pada gelaran “Focus Group Discussion Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensiil” Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya, Kamis, 8 Juli 2021.

Turut hadir dalam FGD yang diselenggarakan secara daring dan luring, diantaranya Direktur Sekolah Pasca Sarjana Unair Prof. Badri Munir Sukoco, Wakil Direktur Sekolah Pasca Sarjana Prof. Suparto Wijoyo, Narasumber FGD; Ibu Titi Anggraini, Pembina PERLUDEM, Narasumber FGD diantaranya, Dr. Radian Salman, dari Sekolah Pasca Sarjana Unair, Para peserta aktif FGD dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Menurut LaNyalla, berdasarkan hasil serapan didaerah, saat dirinya melakukan kujungan kerja, untuk melihat dan mendengar secara langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah.

“Hingga hari ini, saya sudah keliling ke 33 Provinsi di Indonesia. Kurang satu saja, Kalimantan Tengah. Dari perjalanan saya, akhirnya saya menemukan satu kesimpulan, mengapa hampir semua permasalahan di daerah sama,” ulasnya.

Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri.

“Setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ada di hulu. Bukan di hilir,” ujarnya.

Akar persoalan yang ada di hulu, adalah ketidakadilan sosial. Padahal keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila.

Menurut Ketua DPD RI itu, keadilan sosial sulit terwujud, karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan.

“Inilah yang belakangan sering disebut dengan istilah Oligarki. Dimana oligarki dibangun atas dasar kekuatan modal kapital yang tidak terbatas, sehingga mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan. Dan kemudian oligarki beroperasi dalam kerangka kekuasaan yang menggurita secara sistemik,” tandasny.

Maka, kata LaNyalla, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu. Bukan di hilir.

“Karena kalau kita mau jujur, silakan dijawab; Apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945?,” ujarnya seraya bertanya.

Ada dua fokus materi dalam FGD kali ini. Yakni presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan peluang calon presiden perorangan, atau dari jalur non-partai.

LaNyalla memberikan penekanan pada Undang-Undang tentang Pemilu di Pasal 222 yang memberi ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai politik secara nasional, yang dinilainya  sama sekali Tidak Derivatif  dari pasal 6A Undang-Undang Dasar hasil Amandemen 2002. Karena Pasal 6A Ayat (3) dan (4), mengatur Ambang Batas keterpilihan.

Bukan pencalonan. Tetapi faktanya, oleh Mahkamah Konstitusi hal itu dianggap Open Legal Policy pembuat undang-undang.

“Oleh karena itu, DPD RI ingin memperjuangkan agar dalam Amandemen ke-5, harus dilakukan koreksi dengan memberi Frasa yang lebih kuat tentang tidak adanya ambang batas pencalonan,” tandasnya.

Karena setiap partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Untuk itu, menurut LaNyalla, DPD RI, melalui FGD kali ini, membutuhkan rekomendasi dan latar belakang pemikiran, perlunya memberi Frasa yang lebih jelas dan kuat terhadap hal itu.

Masih dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu dimana terdapat kalimat; ….pada Pemilu anggota DPR sebelumnya…. juga TIDAK DERIFATIF dari Pasal 6A Ayat (2) yang diambil dari kalimat; …. sebelum pelaksanaan pemilihan umum…. Karena makna dan hermeneutika kalimat …. sebelum pelaksanaan pemilihan umum…. SANGAT BERBEDA dengan kalimat ….….pada Pemilu anggota DPR sebelumnya….

Tapi lagi-lagi, oleh Mahkamah Konstitusi hal itu dianggap Open Legal Policy. Sehingga upaya Judicial Review atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu mengalami kegagalan.

Padahal kalimat ….pada Pemilu anggota DPR sebelumnya… telah menjadi penghalang bagi partai politik baru peserta pemilu pada 2024 nanti untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara, konstitusi menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik. Jadi UU Pemilu, khususnya Pasal 222 itu dapat disimpulkan, sebagai disain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan, sehingga negara mengabdi pada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya.

Kalau perlu, negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki. “Saya mencatat setidaknya ada 4 dampak negatif yang terjadi di negara ini akibat adanya presidential threshold yang diatur di Undang-Undang Pemilu tersebut,”katanya.

Hanya akan muncul dua pasangan calon yang head to head. Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam prakteknya.

Buktinya, dalam pemilu yang lalu-lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon. Dampaknya, terjadi pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput.

Presidential threshold, menurut LaNyalla,  mengerdilkan potensi bangsa. Karena, sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya.

“Semakin sedikit kandidat 7 yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” ulasnya.

Lebih lanjut, LaNyalla menyebut presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih.

Peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat.

Terlebih, partai kecil cenderung tak berdaya di hadapan partai besar terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama. Padahal sejatinya, partai politik didirikan adalah untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional.

“Tetapi dengan aturan ambang batas pencalonan presiden itu, maka peluang kader partai politik untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres,” tegasnya.

Apalagi dalil, bahwa presidential threshold ini dikatakan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.

Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. 8 Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir.

“Terus terang, selama ini yang banyak diperdebatkan dan didiskusikan di masyarakat adalah persoalan-persoalan di hilir. Bukan di hulu. Meskipun berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang lumrah,” jelasnya.

Namun, menjadi jahat ketika kongsi dilakukan dengan mendesain hanya agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres, yang bisa benar-benar berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula seolah-olah berseteru.

Aturan presidential threshold bisa membuka peluang menuju dua kemungkinan itu. Terlebih ketika oligarki semakin menguat. Didukung jaringan dan sokongan finansial, oligarki bisa mengatur permainan politik di dua kubu bersebelahan.

Terkait dengan peluang calon presiden dan calon wakil presiden perorangan, atau dari kalangan non-partai, adalah sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

Disebut memulihkan, karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres dan cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi. 9 Dulu, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

MPR, saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan.

Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Lagipula, DPD memiliki legitimasi yang kuat. Bila Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat.

“Kita bisa berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 yang lalu, dimana hasilnya ditemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Studi ini harus direspon dengan baik,” ulasnya.

Seharusnya, DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai.

“Makanya saya menggagas bahwa Amandemen ke-5 nanti, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” tandasnya.

Kalau Partai Politik, yang di parlemen direpsentasikan melalui DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengusung, misalnya satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari usulan DPD RI.

Apalagi, negara bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas civil society, yang meliputi Kerajaan Nusantara hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Bukan dilahirkan oleh partai politik.

Akhir kata, semoga kampus kembali menjadi pemantik kesadaran publik dan kesadaran para pejabat pemegang amanah untuk mengingat sumpah jabatannya dan kemudian duduk bersama untuk merumuskan perbaikan negeri ini ke depan.

Dan bila rakyat, khususnya kaum terdidik di kampus sungguh-sungguh menghendakinya, maka DPD RI siap menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut. Yakinlah bahwa niat baik, insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik.

‘’Teruslah bekerja keras dan bekerja ikhlas, demi Indonesia yang lebih baik,” pesanya. (Rilis DPD RI)

 

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru