JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Warga Desa Pakusari Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Mustofa, keluhkan sertifikat tanahnya, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak kunjung terbit.
Mustofa menyampaikan keluhannya, saat Anggota DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo menggelar reses masa persidangan ke II, di Desa Pakusari Kecamatan Pakusari, pada Jum’at (17/07/2026).
“Kami sudah mendaftar melalui PTSL sejak tahun 2023, tetapi sampai saat ini belum juga terbit,” keluhnya.
Baca juga:
Saat Reses, Cak Ipung Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan: Jangan Diam, Ini Uang Rakyat!
Padahal, sejumlah persyaratan telah dipenuhinya, termasuk biaya administrasinya. Meski, dirinya mengaku tidak memegang alat bukti pembayaran.
“Kami sudah membayar, mungkin melalui Pokmasnya,” katanya.
Menanggapi keluhan warga itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo yang akrab disapa Ipung, berjanji akan menemani warga mempertanyakan kepada BPN Kabupaten Jember.
“Lengkapi bukti bukti yang ada, nanti kita akan kawal, untuk menanyakan kepada BPN,” ujarnya.
Ipung juga menjelaskan, bahwa Program Sertifikat PTSL, dilakukan secara kolektif, agar masyarakat mempunyai sertifikat atas tanahnya dengan biaya murah.
“Dengan kepemilikan Sertifikat itu, harapannya masyarakat bisa memiliki kepastian hukum,” tandasnya. (#)
- Pewarta: Selamet Hariyadi
- Editor: Gilang Gibran Al Fikri





