Warga Nogosari Akan Blokade Akses Jalan Tambang Pasir PT RAJ

Warga Nogosari
Foto : Truk pengangkut tambang pasir, merusak jalan desa Nogosari

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Warga Nogosari Kecamatan Rambipuji, ancam akan blokade, akses jalan yang dipergunakan lalu lalang truk pengangkut tambang pasir, milik PT Ramai Arya Jaya. Sehingga, menurut Warga, akibat aktivitas tambang pasir itu, ruas jalan sepanjang kurang lebih 2 kilo meter rusak parah.

Warga Nogosari
Pasir Gumuk Limo di Desa Nogosar

Pantauan Jempol,  jalan sepanjang kurang lebih 2 kilometer itu, berbentuk paving, yang tidak memungkinkan dilewati Truk dengan angkutan diluar kapasitas ruas jalan.

Menurut Tokoh Masyarakat Tuwaji, jalan desa Nogosari itu sebelumnya rusak, baru dibangun tahun 2020. Baru setahun berselang, kini kondisi jalan sudah rusak, akibat lalu linta truk pengangkut tambang pasir.

BACA JUGA : Aktivitas Tambang Gumuk Desa Kaliwinig Rusak Jalan Desa Nogosari

Oleh karena itu, sebagai  bentuk protesnya, Tuwaji mengaku sudah berkirim surat kepada perusahaan penambang, untuk mempertanggung jawabkan kerusakan jalan itu, tetapi hingga 15 hari berlalu, perusahaan itu tidak menggubris protes warga. Karenanya, warga berencana akan memblokade jalan tersebut, untuk menghadang agar truk pengangkut pasir.

“Surat ijin sudah kami layangkan, hari jumat, minggu depan warga akan memblokade jalan,”tandas Tuwaji, ketika ditemui Jempol, Rabu (23/06/2021).

Sudah Kesepakatan Pemerintahan Desa Nogosari

Sementara, Kordinator tambang PT Ramai Arya Jaya, Syaifuddin saat ditemui Jempol, mengaku aktivitas tambang itu sudah atas persetujuan Kepala Desa Nogosari, BPD dan Muspika Rambipui. Isi kesepakatan, PT RAJ bersedia membenahi jalan yang dilewati truk penambang pasir.

“Jadi, truk berani lewat, karena memang sudah ada kesepakatan,” ujar syaifuddin.

Kesepakatan itu, juga dibenarkan Ketua  BPD  Nogosari Abdul Halim, saat ditemui di kediamannya, menjelaskan bahwa memang sudah ada kesepakatan antara PT RAJ dan pemerintahan desa Nogosari, sehingga PT RAJ berani melakukan aktivitas penambangan pasir gumuk Limo yang ada di desa Nogosari.

“Kesepakatan tersebut sudah  satu bulan lalu, tempatnya di balai desa Nogosari,” ujar Abdul Halim.

Mengenai perijinan tambang galian C, memang di Kabupaten Jember sebagian besar belum mengantongi ijin. Hal itu dipertegas dengan informasi dari sumber Jempol, bahwa penambagan gumuk limo itu juga tidak memiliki ijin. ” Tentu saja kami menyesalkan, banyaknya aktivitas tambang galian C yang masih belum punya ijin, tetapi sudah beroperasi,” katanya. (gito)