Jember_ Jempol. Warga Desa Mangaran Kecamatan Jenggawah geram, pasalnya proses sertifikasi tanah seluas 50 ha tak kunjung ada kejelasan. Senin (23/03/2020)

Didampingi Sugito, selaku salah satu anggota Tim Verifikasi Kabupaten Jember, sejumlah warga Mangaran kembali mendatangi Kantor BPN Kabupaten Jember bermaksud meminta penjelasan terkait berlarut – larurnya proses penyelesain sertifikasi tanah mangaran itu.
“Kami sudah berkali – kali mendatangi BPN untuk meminta penjelasan, tetapi pihak BPN tidak punya kemauan baik, malah kami dipermainkan,” sergah Sugito.
Tanah eks HGU PTPN XII itu, kata Sugito pada tahun 2015 telah dilakukan tahapan verifikasi dan pendataan.
“Atas dasar hasil verifikasi itu, maka telah terbit Sertifikat pelepasan tanah atas objek eks HGU iti,” kata Sugito kesal.
Tahapan selanjutnya, menurut Sugito seharusnya sudah dilakukan penerbitan sertifikat untuk masing – masing subjek atas objek tanah itu.
Sayangnya, hingga hampir 5 tahun berlalu tak kunjung ada kejelasannya.
“Kami merasa hanya dipimpong,” sergahnya.
Sampai berita diterbitkan, Jempol belum berhasil menghubungi pihak BPN Jember. (*)