Warga Gumukmas Ancam Gerudug Kecamatan, Jika BW Ingkar

warga gumukmas
JEMBER – GUMUKMAS- JEMPOLINDO.ID – Polsek Gumukmas Sudah Profesional Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Biaya Sertifikat, yang diduga dilakukan oleh Mantan Kades Gumukmas berinisial BW. Hal itu dinyatakan oleh Selamet Jaya Wiharja, sebagai kuasa pelapor, yang ditemui jempol, Rabu (30/06/2021) siang.

Loading

Polsek Gumukmas Sudah Profesional Tangani Kasus

JEMBER – GUMUKMAS- JEMPOLINDO.IDPolsek Gumukmas Sudah Profesional Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Biaya Sertifikat warga Gumukmas, yang diduga dilakukan oleh Mantan Kades Gumukmas berinisial BW. Hal itu dinyatakan oleh Selamet Jaya Wiharja, sebagai kuasa pelapor, yang ditemui jempol, Rabu (30/06/2021) siang.

warga gumukmas
Foto : Selamet Jaya Wiharja, pemegang kuasa 33 warga Gumukmas

Selamet atau lebih akrab dipanggil Pak Yoga, mengaku mewakili 33 orang yang mengadukan kepada Polsek Gumukmas, atas dugaan penggelapan uang  biaya pengurusan akta tanah, oleh terduga pelaku BW.

Baca juga : Cakades Petahana Gumukmas Diduga Gelapkan Uang Sertifikat

“Jadi saya ingin meluruskan berita yang sudah ditulis media kemarin, ada yang kurang tepat,” ujarnya.

Menurut Selamet, pihak Polsek Gumukmas, sudah menangani kasus itu dengan benar. Melalui saran polsek, masih akan diselesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian penyelesaian masalah, yang dibuat antara pihak Pak Yoga dan BW di kantor Mapolsek Gumukmas,tertanggal 06 Mei 2021.

“Pak Bambang, sudah menyatakan sanggup menyelesaikan permasalahan itu, dengan mengembalikan uang yang sudah diterimanya, sampai batas waktu tanggal 6 juni 2021. Tapi ini sudah tanggal berapa, kan sudah lewat,” ujarnya.

Seperti tertuang dalam surat perjanjian, Bambang menyatakan akan mengembalikan sejumlah uang yang sudah diterimanya, sejumlah Rp. 117.400.000,- di Mapolsek Gumukmas, dari total yang diterimanya, sebesar kurang lebih Rp. 886 juta dari 314 orang yang sudah membayar.

“Jadi, sejumlah 314 orang itu memberi kuasa kepada saya, hanya tidak saya sanggupi semua, karena terlalu banyak, jadi yang saya terima hanya 33 orang,” ujarnya.

Selamet membenarkan, berdasarkan kuasa yang diterimanya, pihaknya ahirnya mendatangkan sejumlah 33 orang untuk melaporkan ke Polsek Gumukmas, dengan aduan belum selesainya pengurusan mutasi tanah miliknya.

“Diantara mereka ada yang enam tahun setengah, tujuh tahun, delapan tahun, nilai uangnya dari 33 orang itu,” jelasnya.

Hanya saja, kata Selamet, sesuai petunjuk Polsek Gumukmas, tidak semua bisa dilaporkan.

“Karena laporan, kata polsek, harus lengkap saksi dan buktinya,” ujarnya menirukan saran Petugas Polsek Gumukmas.

Warga Gumukmas Ancam Aksi

Karenanya, dari sejumlah 33 orang yang memberi kuasa kepada Selamet, hanya sekitar 6 orang yang sudah lengkap buktinya, berupa kwitansi pembayaran dan saksi korban. “Yang rencananya, kalau masih mengingkari janji, yang mungkin akan melaporkan melalui jalur hukum, ke polres Jember, karena sudah mengingkari janji,” tandasnya.

Selamet mengaku masih menghargai pihak Polsek Gumukmas, karenanya sampai dengan batas tanggal 7 juli, seperti janjinya Bambang akan menyelesaikan yang kedua, maka pihaknya  mengancam akan melakukan aksi keliling desaa.

“Kami akan konvoi, untuk mempertanyakan ke pihak kecamatan, apakah uang warga  dari 314 orang benar-benar sudah masuk ke kecamatan atau tidak, lahhhh ini, apakah boleh (Karena masa pandemic covid-19, kalau gak boleh bagaimana pak camat, terkait dengan sejumlah uang 886 juta itu,” tandasnya.

Klarifikasi Polsek Gumukmas

Sementara saat ditemui jempol di Mapolsek Gumukmas, Kapolses Gumukmas Itpu Subagio melalui  Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Amin Syahril, SH, membenarkan bahwa dari sejumlah 33 orang itu mewakilkan kepada Selamet alias Pak Yoga, yang perkaranya sudah dimediasi pihak Polsek Gumukmas, baik pada mediasi pertama maupun yang kedua.

“Tadi kami konfirmasi kepada pak Bambang, bahwa pihaknya akan sanggup mengembalikan dari sejumlah 33 orang itu, pada tanggal 7 juli ini,” jelasnya.

Menurut Amin, saat mengadukan, masyarakat saat mengadukan belum disertai bukti yang kuat, hanya penyerahan lisan saja, belum dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

“Karenanya, kami sudah menyarankan, kalau mau melapor, sebaiknya dilengkapi dengan tanda bukti yang cukup, agar bisa ditindak lanjuti ke proses berikutnya,” ujarnya.

Kalau memang sudah ada alat buktinya, imbuh Amin, pihak Polsek Gumukmas mempersilahkan warga untuk menindak lanjuti laporannya.

Sementara, dari hasil upaya polsek Gumukmas, pihak Bambang sudah menyelesaikan 4 akta, yang sudah diserahkan kepada warga, sisanya Bambang berjanji masih akan menanyakan kepada pemerintahan desa dan kecamatan.

“Jika memang sampai tanggal 7 tidak ada kejelasan, pak Bambang bersedia mengembalikan sejumlah uang warga. Kalau ternyata tidak mengembalikan, ya terserah warga sudah,” ujarnya. (gito)