Tuntut Panitia Pilkades Transparan
JEMBER – JEMPOL – Warga Gambirono Kecamatan Bangsasalsari Kabupaten Jember mendatangi Panitia Pilkades Gambirono, untuk meminta kejelasan persyaratan bagi Calon Kepala Desa yang pernah tersangkut pidana, dan ada tidak nya persayaratan bagi Calon Kades Petahana, untuk melengkapi berkas pencalonannya dengan LPJ Ahir Tahun masa jabatannya. Senin (07/06/2021) pukul 09.30 wib
Tokoh Masyarakat bernama Marzuki, tampak didampingi rekannya, mendatangi Kantor Desa Gambirono, bermaksud untuk mempertanyakan tentang Peraturan terkait dengan tahapan pelaksanaan pilkades, berikut Tata Tertib (Tatib) tentang pilkades.
“Pilkades sudah dekat, sampai sekarang kami masyarakat desa Gambirono sama sekali tidak mengetahui, seperti apa sebenarnya aturan main pilkades,” sergahnya.
Marzuki menyesalkan, saat berkunjung hendak menjumpai Panitia Pilkades, sekretariat Pilkades Gambirono masih tampak sepi. Kehadirannya hanya ditemui aparatur desa yang menjadi anggota Panitia Pilkades bernama Muhammad Yasin.
“Pak Nuri, ketua Paniti gak ada ditempat, kami masih disuruh hadir lagi nanti malam,” kata Marzuki kesal.
Marzuki menilai, tahapan pilkades Gambirono masih banyak yang harus disosialisasikan kepada warga, pihaknya mengaku belum pernah diundang mengikuti Musyawarah Desa tentang pembentukan Tim 9.
“Saya hadir menemui Pantia, ingin mengetahui daftar hadir pembentukan Tim 9. Karena kami ingin mengetahui netralitas panitia pilkades,”ujarnya.
Termasuk terkait dengan persyaratan adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kades, yang masih mengikuti kembali sebagai calon kades.
“Apakah memang ada aturannya atau tidak, kan harus jelas semua,” tegasnya.
Marzuki yang ditemani rekannya Misjo, juga mempertanyakan persyaratan Calon Kades yang pernah tersangkut pidana.
“Bagaimana sebenarnya aturannya, apakah calon yang pernah tersangkut pidana masih boleh ikut calon atau tidak, juga harus jelas, sehingga tidak menimbulkan fitnah di masyarakat,” tandasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Jempol, tentang persyaratancakades yang pernah tersangkut pidana, satu anggota pantia Pilkades Gambirono menjelaskan, setiap Cakades yang akan mendaftar, sudah harus memenuhi persyaratan, sebagaimana ketentuan, termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jember, tentang status hukumnya.
“Panitia Pilkades tingkat desa hanya mengumpulkan berkas saja, selebihnya diserahkan ke kecamatan dan kabupaten untuk dilakukan verifikasi berkas,” ujarnya. (Nurudin)