Warga Desa Kepanjen Desak PAW Kepala Desa, Tabroni: Tergantung Hasil Musdes

jempolindo, jember, desa kepanjen, PAW
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni

Loading

Jember_ Jempolindo.id –  Merespon pro kontra Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, Komisi A DPRD kabupaten Jember, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Komisi A DPRD Jember, pada Senin (19/06/2023) siang.

jempolindo, jember, desa kepanjen, PAW
RDP Komisi A DPRD Jember

Baca juga : Tumpukan Masalah di Desa Kepanjen, Warga Demo

Hadir dalam RDP tersebuat, diantaranya Perwakilan masyarakat Desa Kepanjen, BPD Kepanjen, PJ kades Kepanjen, dan Muspika Gumukmas.

Wagiso dan perwakilan warga Desa Kepanjen, dalam RDP bersama Komisi A DPRD Jember, mendesak agar pemdes Kepanjen dan muspika kecamatan Gumukmas segera melakukan pelaksanaan Pilkades PAW.

“Masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pemdes Kepanjen, diantaranya PAW dan penetapan tapal batas desa, serta masalah lainnya,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga desa Kepanjen itu,  Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, kepada awak media mengatakan, kaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kepanjen, tergantung pada hasil Musyawarah Desa.

“Kita akan lihat dulu hasil musdes, yang akan digelar BPD Kepanjen,” katanya.

Karena, menurut Legislator PDI Perjuangan itu, berdasarkan peraturan yeng berlaku,  ada dua kegiatan yang harus di selesaikan Pemdes Kepanjen di tahun 2023, diantaranya penetapan Batas Desa dan Pilkades PAW.

“Waktu untuk melakukan dua kegiatan tersebut, dibatasi hingga ahir Oktober 2023, karena bulan selanjutnya adalah hari hari kampanye atau lebih tepatnya pelaksanaan Pemilu 2024,” jelasnya.

Di tanya soal anggaran untuk Pilkades PAW dan penetapan tapal batas desa, Tabroni mengatakan, semua harus diputuskan melalui musdes.

“Tapi dengan catatan pembiayaan Pilkades PAW tersebut tidak boleh membebani calon kades,” tandasnya.

Senada dengan Tabroni, Kepala Dispemades Pemkab Jember Adi Wijaya mengatakan,  bahwa rencana pelaksanaan Pilkades PAW juga menunggu hasil musdes.

“Karena semua terkait dengan pelaksanaan Pilkades PAW desa Kepanjen itu mutlak kewenangan pihak pemdes dan BPD Kepanjen, untuk merumuskanya,baik anggaran maupun pelaksanaanya,” tegasnya

Meski, kata Adi, hasil dari musdes itu, sebagai payung hukum dan rujukannya masih akan akan konsultasitasikan ke Kemendagri.

“Jadi apapun hasil musdes, nanti akan kami konsultasikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada masalah dibelakang hari,” ujarnya.

Berdasarkan petunjuk Komisi A DPRD Jember dan Dispemades Jember,  Ketua BPD Kepanjen H Mukhlas  menegaskan, dalam waktu dekat akan segera melakukan musdes bersama masyarakat, baik yang  pro maupun yang kontra.

“Sehingga semua dapat terakomodasi dalam forum Musdes,” ujarnya.

Sementara PJ kades Kepanjen Fahrur Ansori ketika ditanya tentang kesiapan pelaksanaan Pilkades PAW mengatakan, bersama BPD Kepanjen akan siap melaksanakan musdes insidental.

“Dan apapun hasil musdes nanti, kami akan laksanakan, yang penting masarakat desa Kepanjen bisa aman dan damai,” tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya warga telah menggelar aksi demo, di Kantor Desa Kepanjen. Senin ( 12/06/2023).

Untuk diketahui, kekosongan jabatan Kepala Desa Kepanjen, terjadi karena Syaiful Mahmud, yang menjabat sebagai Kades Kepanjen terjerat pidana, dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 4 tahun 5 bulan kurungan penjara terhadap Syaiful Mahmud. Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (18/11/2022).

Hakim menyatakan terdakwa Syaiful Mahmud terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar program PTSL tahun 2020-2021 di desa Kepanjen. (Gito)

Table of Contents