15.7 C
East Java

Warga Desa Banjarsari Tuntut Kuburan Umum Lapangan Sepak Bola  Gelapnya  Sewa TKD dan  TKD Yang Beralih Kepemilikan

Loading

Jember _ jempolindo.id _ sejumlah tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda Banjarsari yang mengatasnamakam Alianasi Masyarakat Banjarsari (AMB) menghadiri undangan Camat Bangsalsari Murtadlo, perihal desakan Warga yang  memohon sebagian Tanah Kas Desa (TKD) untuk digunakan sebagai Lapangan Olah Raga dan Kuburan Umum (TPU). Selasa, 2 februari 2021, sekira pukul 10.00 WIB di Pendopo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.

Menurut Koordinator AMB  Budi Santoso, Desa Banjarsari yang berpenduduk sekitar 3600 jiwa lebih, selama kurun waktu puluhan tahun tidak memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Dulu masih bisa menumpang di tanah  kuburan milik desa tetangga, sekarang sudah kesulitan, mungkin sudah mulai berkurang,” kata Budi.

Sekarang, kata Budi masyarakat sudah kesulitan memakamkan jika ada warga yang meninggal. Tak jarang warga memakamkan jenasah di dapur atau halaman rumahnya.

“Karenanya kami mendesak agar pemerintah desa melalui pak camat mengabulkan permohonan warga,” harapnya.

Selama ini, Kata Budi tidak pernah ada mengajak Warga membahas perihal kebutuhan warga. Pihaknya mengaku warga  sudah mengalami krisis kepercayaan.

“Sebenarnya mudah menyelesaikan permasalahan ini, jika pak camat bersedia, maka tidak perlu sampai ke tingkat lebih atas,” katanya.

Sedangkan persoalan lapangan olah raga, juga merupakan kebutuhan yang dianggapnya mendesak. Pemuda dan warga Desa Banjarsari juga belum pernah memiliki Lapangan Olah Raga. Padahal, olah raga merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Salah satu tokoh pemuda Eko, dikonfirmasi terpisah  menghendaki agar pemerintah desa mulai peduli terhadap pembangunan olah raga.

“Kami sanggup kalau harus urunan menyewa lahan TKD untuk kepentingan lapangan olah raga, dengan harga yang dipatok pemerintah desa,” tegasnya.

Eko menyesalkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari yang juga turut diundang dalam pertemuan itu tidak hadir. Sehingga warga tidak mendapat informasi yang benar.

“Harusnya BPD kan juga datang,” sesalnya.

Pantauan Jempol, situasi Pemerintahan Desa Banjarsari selama puluhan tahun  sepertinya memang hanya dikuasai oleh sekelompok orang yang membiarkan ketidak tahuan warga untuk kepentingan yang tidak jelas.

Sementara, disisi lain keberadaan TKD sampai saat ini tidak ada data yang jelas, menurut Tokoh Masyarakat Sasmito, saat pertemuan di Pendopo Kecamatan Bangsalsalsari, PJ Kades Banjarsari mengatakan luas TKD hanya 12,8 hektar.

“Kita ingin mengetahui data sebenarnya berapa, ada yang bilang 26 hektar, sebenarnya berapa luas TKD Banjarsari. Sebaiknya semua pihak tidak menutupi informasi tentang desa,” ujarnya.

Menurut informasi yang masih perlu diklarifikasi kebenarannya,.ada sebagian TKD sudah pindah status kepemilikan kepada pihak ketiga.

“Jika info itu benar, maka rakyat Banjarsari telah dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sedangkan, sewa TKD Banjarsari juga masih gelap, penyewa TKD yang sudah puluhan tahun menyewa TKD untuk tanam tebu tidak diketahui orangnya.

“Sepertinya sewa menyewa terjadi sebagai balas budi politik pilkades, yang belum jelas harga sewa, caranya menyewa termasuk berapa yang masuk untuk Kas Desa,” sesalnya.

Sepertinya, kasus ini ada kesengajaan terbiarkan dari Pemerintah Kabupaten Jember yang belum pernah memfasilitasi inventarisasi asset desa dengan benar.

Menindak lanjuti permasalahan TKD, Tokoh Masyarakat Desa Banjarsari Hariyanto mengaku telah berkirim surat kepada Bupati Jember, DPRD Jember dan Inspektorat Pemkab Jember.

“Kita tunggu saja jadwal dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Jember,” tegasnya.

Pada pertemuan itu Camat Bangsalssri Murtadlo meminta agar masalah permohonan Tanah Kuburan dan Lapangan Sepak Bola tidak melebar.

“Kami tidak paham apa yang dimaksud jangan melebar,” tegasnya.

Camat Bangsalsari Murtadlo menjelaskan akan memfasilitasi permohonan warga desa Banjarsari melalui forum Musyawarah Desa yang semestinya diselenggarakan BPD Banjarsari.

Murtadlo mengatakan hasil musdes bisa  dimasuk dalam poin usulan yang akan diserahkan Pj Kades kepada Kepala.Desa Terpilih.

“Kami bersama Muspika Bangsalsari akan mengawal  keinginan warga melalui mekanisme yang benar,” pungkasnya. (Nurudin)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img