Warga Baban Merasa Didholimi Di Jember Mengadu Ke Mabes POLRI

Loading

Jember – Jempol. Nasib  naas  H Ahmad  Sholeh (60) warga Dusun Baban Barat Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember bermula dari konflik pemasangan jaringan baru PLN di desa Mulyorejo pada tahun 2013  yang hingga kini (2019)  menyebabkan  H Sholeh menjadi orang yang teraniaya.  H Sholeh merasa telah didholimi. Atas ketidak adilan yang menimpanya H Sholeh lantas melapor ke Mabes POLRI untuk meminta perlakuan seadil  – adilnya. H Soleh menuturkan kepada Jempol  menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (30/4/19).

Menduga Korupsi  Biaya PLN Berbuah Petaka

Kisahnya, sekitar tahun 2013 di desa Mulyorejo mendapat program pemasangan jaringan PLN, yang harganya relatif mahal, sekitar Rp 4 juta per konsumen.   H Sholeh dan sebagian Warga Mulyorejo (Baban)  berusaha bertanya melalui Kantor PT PLN Cabang Jember perihal harga pemasangan baru jaringan PLN.

“Kami kan hanya orang gunung yang tidak tahu apa – apa, hanya mendengar kalau harga pemansagan PLN tidak sebesar itu,” H Sholeh bertutur.

Sikap kritis H Sholeh dinilai para “makelar PLN”  sebagai upaya mencegah  rencana pemasangan jaringan listrik ke rumah penduduk, sehingga menyebabkan  rencana itu gagal. Para Makelar itu melampiaskan kemarahannya dengan merusak  100 pohon kopi milik H Sholeh.

Seperti tertuang dalam surat Laporan Polisi nomor LP/K/47/VI/2013/Jatim/Res.Jbr/Sek.Sempl  tanggal 19 Juni 2013, pelaku hingga kini tidak jelas penanganannya. 

“Saya sudah laporkan kasus perusakan kebun kopi saya kepada Polsek Silo, tetapi sama sekali tidak ada penanganan yang serius,” keluh H Sholeh.

Bukan hanya H Soleh yang menjadi korban kedoliman sekelompok orang,  Bunaye alias P Roli juga telah dianiya oleh Kadir dkk. Tampaknya keberadaan para makelar listrik itu merasa terusik dengan sikap kritis H Soleh. 

“Pengroyokan juga sudah dilaporkan tetapi dibiarkan saja tanpa penanganan yang jelas,” keluh H Soleh.

Konflik itu terus berkembang, sehingga menyebabkan pemutusan sambungan listrik milik Wahyudi Arifin, warga Baban Barat Desa Muyorejo.  Pemutusan sepihak itupun telah dilaporkan ke Polres Jember, sesuai surat laporan nomoer LP/679/VIII/2017/JATIM/RES JEMBER tertanggal 20 agustus 2017.

“Laporan itu juga tidak ditangani serius,” ujar H Soleh.

 Menebang Kayu Diatas Tanah Sendiri Malah Jadi Tersangka

Kuatnya sekelompok orang  yang berkuasa di  Desa Mulyorejo  telah berhasil memojokkan sebagian warga yang lemah dengan segala bentuk tekanan.  Belum puas mereka menganiaya,  saat H Soleh menebang kayu di atas tanah miliknya  sendiri, Perum Perhutani Jember  malah melaporkan ke Polres Jember. Kini H Soleh berpredikat sebagai tersangka gara – gara menebang kayu miliknya sendiri.

“Tanah saya bersertifikat dan sudah saya  garap selama 40 tahun lebih, kok malah saya dilaporkan pengrusakan,” sergah H Soleh.

Melaporkan Ke KOMPOLNAS dan MABES POLRI

Merasa tak berdaya dengan kepungan tekanan, tanggal 11 Februari 2019 H Soleh ahirnya ambil langkah melapor ke Komisi Polisi Nasional  (Kompolnas), No register : 126/16/RES/II/2019. Laporan H Soleh direspon Kompolnas dengan surat  nomor : B-126 B /Kompolnas/OT/00.01/2/2019 yang ditanda tangani Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto.

Tak puas hanya melapor ke Kompolnas, H Soleh juga melaporkan nasib yang menimpanya kepada Mabes Polri. Laporan H Soleh juga sudah direspon dengan surat pemberitahuan pengembangan hasil pengawasan penyidikan Nomor  : B /2428/IV/RES 7.5/2019/Bareskrim yang ditanda tangani Karo wassidik Badan Reserse Kriminal POLRI.“Saya hanya berharap ada keadilan kepada kami rakyat lemah,” pungkasnya. (*)

Table of Contents