Jember_ Jempolindo.id _ Wanita diduga pengedar uang palsu (Upal) tertangkap, saat membelanjankan uang palsunya, di Pasa Baru Desa Kencong, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. Pada Kamis(6/4/2023) pagi hari.
Baca juga : Jember Butuh Akurasi Data Kemiskinan Ekstrim
Menurut keterangan saksi DY(60), warga asal desa Kencong, menjelaskan bahwa wanita berinisial A (38) itu, tertangkap saat berbelanja dengan menggunakan pecahan uang Rp 20 ribuan.
“Perempuan itu sedang berbelanja, membeli barang kebutuhannya. Pedagangnya curiga, peremuan itu menggunakan uang palsu,”ujarnya
Guna menghindari tindakan main hakim sendiri, kata DY, para pedagang dan beberapa warga yang sedang berbelanja, membawa wanita itu ke Polsek Kencong.
“Situasinya waktu iru, kan ramai,jadi daripada menimbulkan tindakan masa yang tidak diinginkan, tadi langsung dibawa ke Polsek,” ujarnya.
Terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kapolsek kencong AKP Adri Santoso membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar uang palsu, di Pasar Baru Kencong.

“Polsek kencong telah mengamankan wanita, dengan inisial A (38) yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Pasar Baru Kencong,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Adri Santoso, wanita diduga pengedar upal tersebut, adalah warga warga Kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang.
“Tertangkap, saat membawa uang palsu dengan pecahan Rp.20.000-an.Jumlahnya mencapai puluhan lembar,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan lebh lanjut, kata AKP Adri Santoso, saat ini penyidik Polsek Kencong, sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Guna mengungkap jaringan upal yang ada di wilayah hukum Polres Jember,” pungkasnya. (Gito)