Perda KLA Jawaban Perlindungan Hak Anak Jember

jempolindo, jember, Perda KLA
Kepala DP3AKB Kabupaten Jember Drs Suprihandoko MM

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Perda KLA (Kabupaten Layak Anak) merupakan jawaban bagi perlindungan hak anak, dalam mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan dan perlindungan dari berbagai kekerasan. 

Baca juga : Kabupaten Jember Raih Kabupaten Layak Anak Peringkat Nindya 2022

Melalui Kepala DP3AKB Kabupaten Jember Drs Suprihandoko MM, menyebut bahwa  perda KLA itu, sudah digagas sejak tahun 2019. Namun, setelah hampir 5 tahun menunggu, ahirnya kabupaten Jember punya perda Kabupaten layak anak (KLA).

“Kami berharap,  dengan adanya perda KLA ini, para orang tua, LSM ,organisasi masyarakat dan para pemangku kebijakan yang ada di kabupaten Jember, bisa saling bahu membahu melindungi hak anak di Jember dari semua sisi,” Ujas Suprihandoko, kepada Jempolindo, saat ditemui di ruang kerjanya.  Pada Kamis (6/4/2023).

Pria asal kecamatan Kalisat itu, menjelaskan bahwa setelah Perda KLA ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, pada Jum’at (31/03/2023), kini perda KLA tersebut sudah terkirim ke Pemprov Jawa Timur, untuk diundangkan dan tercatat dalam lembar negara.

Penetapan Perda KLA itu, kata Suprihandoko merupakan kemajuan Pemkab jember dalam memberikan jaminan adanya perlindungan undang – undang. Sehingga, dalam menangani permasalahan anak, dapat dapat lebih optimal.

“Kali ini yang punya perda KLA, untuk kabupaten setapal kuda, baru kabupaten Jember saja,” katanya.

Jempolindo _ Perda KLA ditetapkan DPRD Jember

Mengutip laman resmi Pemkab Jember, penetapan Perda KLA itu bersamaan dengan Perda Pengelolaan Sampah. Secara langsung, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi memimpin rapat penetapan perda tersebut,

Rapat dimulai dari penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus, pendapat akhir dari 7 fraksi DPRD, hingga pendapat akhir bupati.

Banyak pihak dalam paripurna itu berharap, Perda Kabupaten Layak Anak mampu memberi jawaban dan solusi dari permasalahan stunting AKI, AKB, dan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Jember.

Dengan perda pengelolaan sampah ini, lanjutnya, tak hanya diterapkan di pusat kota atau kawasan kota. Tetapi juga menyeluruh hingga ke tingkat pelosok di Kabupaten Jember.

Adapun hasil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember itu, seluruh fraksi setuju atas penetapan Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto dalam arahannya berterima kasih kepada pimpinan DPRD, pansus 1, dan pansus 2, yang telah bekerja keras dalam menyusun Raperda Pengelolaan Sampah dan Kabupaten Layak Anak.

Bupati berharap, perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kegiatan di Pemkab Jember terkait pengolahan sampah dan penanganan khususnya AKI, AKB, dan Stunting di Kabupaten Jember. (Gito)