15.8 C
East Java

Unggah Status Facebook Kritisi Jalan Rusak Aktivis Jember Dipolisikan

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Mengkritisi jalan aspal rusak, Ketua LAPPAP Jember Sullam dilapokan ke Polda Jawa Timur. Saat dikonfirmasi Jempol, Jumat (1/11) Sullam menceritakan kronologis peristiwa yang telah membuatnya menyandang status tersangka.

“Ini katanya sudah panggilan Polda ke tiga, padahal saya belum pernah terima panggilan ke dua, langsung diberi label tersangka,” keluh Sullam.

Mulanya Sullam bersama istrinya yang sedang hamil tua  hendak pergi anjang sana ke rumah mertunya didekat Pasar Sumberejo Desa Glundengan. Kejadian sekitar tanggal 19 Mei 2019.

“Saya lewat jalan glundengan  ke arah timur,” tutur Sullam.

Menggunakan mobil bututnya, sangat terasa gronjalan jalan rusak, hingga Sullam sempat berhenti, khawatir kehamilan istrinya terganggu.

“Pulang dari rumah mertua, malam hari saya dicegat warga yang sedang menembel jalan yang rusak itu, saya diajak berpose di jalan rusak yang sedang ditembel warga secara swadaya,” tutur Sullam.

Saat itu juga Sullam mengunggah status di akun facebooknya, tanpa sama sekali menyangka bahwa statusnya di medsos bakal jadi masalah.

“Bunyi kalimatnya saya kira tak ada yang berlebihan, jalan ini dibangun tahun sekian, dengan pagu anggaran sekian, pemenang tendernya PT anu, selang beberapa bulan sudah rusak alias jebol,” keluh Sullam.

Terbersit niatan Sullam mengunggah status facebook untuk  mendapat perhatian dari Dinas PU Binamarga agar segera memperbaiki jalan yang rusak itu.

“Ternyata betul, setelsh  penyidikan pertama, Polda turun lapangan dan selang tiga hari jalan rusak itu sudah diperbaiki,” katanya.

Sekitar bulan agustus 2019, Sullam ditelpon Kepala Desa Glundengan yang menyampaikan perihal panggilan Polda Jatim.

“Saya sempat terkejut mendengar kabar dari pak kades, soalnya rentang waktu jarak dari saya up load di medsos lumayan lama,” katanya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Sullam memenuhi panggilan polda Jatim bersama Kades Glundengan.

“Semua kami ceritakan apa adanya, saya kira banyak status facebook yang jauh lebih tajam dibanding status saya, jika status saya dibawa ke ranah hukum dengan tuduhan pelanggaran UU ITE tentu akan menjadi preseden buruk bagi problem kritis atas penggunaan anggaran negara,” tandasnya.

Sullam menyesalkan penanganan perkara yang menimpa dirinya yang jika terus berlanjut maka dapat dipastikan merupakan upaya membungkam upaya partisipasi publik untuk turut terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.

Diketahui, tak terhitung jumlahnya Sullam bersama partnernya Agus Mashudi telah mengkritisi Pemkab Jember melalui jalur laporan polisi dan  gugatan Pengadilan Negeri Jember.

“Ini akan menjadi yurisprudensi bagi tersanderanya kelompok kritis untuk turut mengawasi pembangunan yang dibiayai negara,” tandasnya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img