Jember, Jempolindo.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember dari sektor pertambangan di Gunung Sadeng Puger, dari target Rp 37 Miliar, masih masuk sekira 15 persen saja.
Rendahnya PAD itu mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Edy Cahyo Purnomo, seperti disampaikannya kepada media ini, pada Kamis (09/01/2025).
“Rendahnya PAD dari sektor pertambangan batu Kapur Gunung Sadeng, terkait dengan belum adanya perjanjian kerjasama antara pengusaha. tambang dengan Pemkab Jember,” paparnya.
Akibat ketidak jelasan adanya perjanjian kerjasama itu, kata Ipung (sapaan akrab Edy Cahyo Purnomo), maka Pemkab Jember belum bisa memungut kontribusi dari penambang Gunung Sadeng secara optimal.
“Padahal ada 15 pengusaha tambang Gunung Sadeng, termasuk diantaranya PT Imasco Asiatic Puger,” katanya.
Secara umum, belum optimalnya PAD, karena para penambang juga belum bisa melakukan eksploitasi potensi batu kapur di Gunung Sadeng Puger.
“Untuk itu kami mendorong Pemkab Jember segera mmemberikan fasilitasi perjanjian kerjasama dan kemudahan perijinan yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara, Komisi C DPRD Kabupaten Jember, kata Ipung akan melakukan kajian teknis, agar mempermudah upaya terjadinya kerjasama antara Pemkab Jember dan Para pengusaha tambang.
“Termasuk penguatan payung hukumnya,” tandanya.
Diketahui, luas Gunung Sadeng yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Jember seluar 195 hektar, 50 hektar diantaranya merupakan tanah negara.
Sementara ini, dari sekitar 15 pengusaha tambang, hanya sekitar 6 pengusaha yang beroperasi, dan 4 diantaranya memproduksi semen.
Dari sejumlah Pengusaha Tambang itu, ada yang hanya memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) produksi, IUP Eksplorasi dan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan).
Sedangkan Pemkab Jember sebagai pemilik BMD, terkendala perijinan yang sejak tahun 2017 ditangani Pemerintah Pusat, dan bergeser kembali menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sejak terbitnya Perpres No 22 Tahun 2021. (MMT)