Nyaris Bentrok, Sopir Truk Muat Hasil Tambang Gunung Sadeng Puger Caci Warga

Jember, Jempolindo.id – Nyaris bentrok antara masyarakat, dengan Sopir Truk yang sedang muat hasil tambang batu kapur Gunung Sadeng Kecamatan Puger Kabupaten Jember, pada Rabu (08/01/2024).

Peristiwa itu terjadi saat Aliansi Pemerhati dan Pengguna Jalan (APJJ) Kabupaten Jember menggelar aksi somasi terbuka atas kerusakan jalan sepanjang Kecamatan Puger, Balung dan Rambipuji.

Menurut korlap aksi Kholilurrahman, saat aksi seorang sopir truk mencaci aksi, sehingga menyulut kemarahan warga.

“Akibat kesalahpahaman itu sempat akan terjadi bentrok, sehingga kini masyarakat memblokir jalan, melarang semua truk melintas di jalan dari Kasiyan menuju Puger,” ujar Kholilurrahman.

Sedangkan menurut Penanggung Jawab Aksi Sullam menyebut aksi lanjutan yang digelar untuk kesekian kalinya, sebagai bentuk protes warga masyarakat atas kerusakan jalan yang terbiarkan.

“Untuk itu, kamu meminta pengambil kebijakan untuk melarang Truk Muatan Sumbu Terberat (MST) diatas  10 Ton melintas dijalan Kelas II sesuai Dengan Pasal 35E ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Sullam.

Melalui press rilisnya, APJJ menerbitkan Somasi Terbuka Rakyat Jember, untuk menyikapi persoalan terkini tentang kerusakan jalan yang terjadi disepanjang jalan Puger, Balung,Rambipuji Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kami masyarakat Aliansi Pemerhati dan Pengguna jalan meminta kepada semua kendaraan angkutan barang dengan Sumbu Muatan Terberat (SMT)  melebihi 10 ton untuk tidak melewati disepanjang jalan Puger,Balung,Rambipuji sebagaimana kondisi jalan tersebut mengalami  rusak akibat banyaknya transportasi angkutan barang  yang melebihi kapasitas muatan,” tulisnya.

Bahwa,dengan terjadinya kerusakan jalan tersebut telah mengganggu ketertiban dan ketidaknyamanan sesama pengguna jalan lainnya.

“Akibat kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh alat transportasi angkutan yang melebihi kapasitas muatan telah merampas hak-hak pengguna jalan lainnya yang semestinya dapat berkendara dengan nyaman,” tegasnya.

Akibat berbagai pelanggaran yang sengaja dilakukan dari hari kehari rawan menimbulkan kerugian negara.

Kerusakan jalan tersebut, kata Sullam telah menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan para korban cidera dan meninggal dunia.

“Untuk itu, kami meminta  pejabat berwenang melakukan penertiban dan menindak tegas  pengendara yang melanggar ketentuan undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan raya sebagaimana mestinya,” katanya.

APJJ menuntut semua vendor kendaraan angkutan barang  yang melewati jalan dimaksud untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

“Kami mendesak agar semua kendaraan yang melebihi kapasitas muatan untuk tidak melewati jalur jalan tersebut dengan batas waktu tidak terbatas,” ujarnya.

Lebih lanjut, APJJ meminta instansi terkait untuk merubah klasifikasi jalan atau menjadikan areal wilayah kecamatan Puger dan wilayah kecamatan sekitarnya untuk dijadikan kawasan industri, dan meningkatkan klasifikasi jalan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

“Sebagaimana diketahui diwilayah tersebut merupakan daerah penghasil tambang batu kapur dan sumber daya alam lainnya yang keberadaannya memerlukan transportasi  angkutan barang untuk mengangkut hasil produksi pertambangan dan jenis barang lainnya,” jelasnya.

Penanggungalangan permasalahan ini, kata Sullam dibutuhkan penyelesaian yang komprehensif, karenanya sudah selayaknya pemerintah merumuskan arah kebijakan pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember

“Jika para pihak tidak memperhatikan aspirasi dari kami maka kami akan menempuh upaya hukum demi tegak keadilan,” tegasnya.

Atas lambannya pemangku kebijakan, dalam penanggulangan permalasahan ini, maka APJJ telah mengandekan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kami desak agar DPRD Provinsi Jawa Timur membentuk Pansus,” pungkasnya. (Slmt)

Table of Contents
- Advertisement -

Berita Terkait

Exit mobile version