Tim Advokasi Rakyat Jember Desak Bapaslon Mundur Dari Jabatan Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 

Loading

Jember, Jempolindo.id – Tim Advokasi Rakyat Jember, dibawah Komando H Achmad Chairul Farid SH, datangi Bawaslu Jember dan KPU Jember pertanyakan kelengkapan berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jember pada Pilkada 2024, Senin (02/08/2024).

Farid mempertanyakan salah satu Bapaslon Bupati Jember, yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kedatangan kami, mewakili diri sendiri, Sebagai Advokat, Aparat Penegak Hukum, sekaligus sebagai Tim Advokasi Rakyat, ingin berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Jember,” katanya kepada sejumlah Wartawan di depan Kantor Bawaslu Jember.

Menurut Farid, ada Bapaslon Bupati Jember, yang masih tercantum namanya, turut dilantik bersama 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur lainnya, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, pada Minggu (01/09/2024).

“Kenapa namanya masih tercantum, saya tidak menyebutkan nama ya, tetapi ada yang menjadi Calon Bupati Jember dan masih turut dilantik bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029,” katanya.

Belum mundurnya salah satu Bapaslon Bupati Jember dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu berpotensi melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Pilkada.

“Karenanya, kami meminta Bawaslu Jember bersikap tegas memberlakukan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Potensi terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan itu, menurut Farid bisa berpotensi pidana.

“Jadi, kami mengingatkan agar Bapaslon Bupati Jember segera mundur dari Jabatan sebelumnya. Ini Calon Bupati, Calon Kepala Desa saja mundur,” ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan Bawaslu Jember, H Farid juga berkoordinasi dengan KPU Jember, untuk meminta ketegasan KPU Jember, sebagai penyelenggara Pilkada, dalam memberlakukan peraturan perundangan..

“Kalau KPU Jember tidak bisa menunjukkan peraturan perundangan yang memperbolehkan Bapaslon Bupati Jember tidak mundur dari jabatan sebelumnya, maka kami akan melakukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Saat diminta menunjukkan surat pengunduran diri dari Bapaslon Bupati Jember, kata Farid, Bawaslu Jember belum bisa menunjukkan.

“Tadi Bawaslu Jember masih berjanji akan mengkaji terlebih dahulu, belum bisa menunjukkan kelengkapan surat pengunduran diri yang bersangkutan,” tegasnya.

Bawaslu Jember Jawab Desakan Tim Advokasi Rakyat

 

Menanggapi kedatangan H Farid, Anggota Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia, membenarkan bahwa H Farid telah bertandang ke Bawaslu Jember.

“Ya tadi ada H Farid datang ke Bawaslu Jember, yang kami anggap masih sekedar memberikan informasi awal saja, bukan pelaporan,” ujarnya.

Sesuai dengan kewenangannya, Bawaslu Jember telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada.

“Menjadi tanggung jawab kami, untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Wiwin menjelaskan bahwa salah satu Bapaslon Bupati Jember itu, sebenarnya sudah mencantumkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Sebenarnya yang bersangkutan sudah melampirkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Namun, Bawaslu Jember masih perlu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mencari informasi, terkait dengan pelantikan 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Apakah yang bersangkutan turut hadir dalam pelantikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau tidak,” ujarnya.

Mengenai keinginan H Farid yang mempertanyakan akurasi dan keabsahan persyaratan pengunduran diri Bapaslon Bupati Jember dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Wiwin menyitir Pasal 32 PKPU No 8 Tahun 2024, yang menyebut bahwa bagi Calon Bupati, yang berstatus sebagai Anggota DPRD dan masih belum dilantik, harus melampirkan pengunduran diri yang diketahui oleh Partai Politik masing masing.

“Jika masih belum melengkapi persyaratan tersebut, maka dapat menyerahkan kelengkapan administrasinya pada saat perbaikan berkas,” jelasnya.

Perbaikan berkas itu, kata Wiwin sesuai dengan ketentuan KPU Jember, dapat dilakukan maksimal hingga pada tanggal 7 September 2024.

“Nah, karena memang belum ada penetapan calon Bupati, maka hingga tanggal 7 September, maka KPU Jember akan mempertanyakan ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri, terkait kejelasan pengunduran diri Bapaslon Bupati Jember yang dimaksud,” ujarnya.

“Karena secara aturan, memang Bapaslon Bupati diwajibkan mengundurkan diri sebelum penetapan,” imbuhnya.

Wiwin membenarkan bahwa Bapaslon Bupati Jember, hanya membuat surat pengunduran diri saja, tanpa dilampiri kelengkapan persyaratan lainnya.

“Kami hanya mengetahui ada surat pengunduran diri, teman teman media juga tahu itu. Tetapi lampiran persetujuan dari DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri itu yang masih akan kami kaji terlebih dahulu,” ujarnya.

Wiwin menegaskan bahwa Bawaslu Jember akan terus mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Jember,” tegasnya.

Sedangkan Anggota Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi, kepada Jempolindo mengapresiasi kehadiran H Farid, sebagai bagian dari Masyarakat Jember yang peduli terhadap pelaksanaan Pilkada.

“Kami malah berterimakasih, ada H Farid yang datang ke KPU Jember untuk turut mengawal demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

KPU Jember, kata Hendra memiliki keinginan yang sama dengan H Farid, yang telah bersedia turut mengawal pelaksanaan Pilkada.

“KPU Jember tegas menyampaikan bahwa jika ada PKPU yang dilewati, atau tidak sesuai, KPU Jember tidak segan segan menjatuhkan sanksi kepada Bapaslon bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui bahwa sudah ada Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember yang sudah mendaftar, yakni Paslon Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, serta Ir H Hendy Siswanto dan KH MB Firjaun Barlaman. (Slmt)

Penulis: Selamet RahardyEditor: Miftahul Rachman