Tak Transparan Pavingisasi Jalan Pasar Desa Sukorejo Disoal

Loading

Jember_ Jempolindo.id. Tak transparan, pungutan Retribusi Pasar Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Jember disoal warga. Pasalnya, disamping besarnya retribusi yang memberatkan pedagang pengguna pasar desa, pemanfaatanya juga dinilai tak jelas.

Berdasarkan hasil investigasi Jempol dilapangan, jumlah hasil retribusi pedagang pasar Desa Sukorejo  tak kurang dari Rp 15 juta per bulan  yang dipungut perhari oleh petugas desa.

Besarannya beragam berdasarkan klasifikasi yang ditentukan pihak pemerintah desa Sukorejo.

Pavingisasi Pasar Tak Jelas

Menurut sumber Jempol, sejumlah hasil pungutan retribusi itu kabarnya sebagian dimanfaatkan untuk proyek pavingisasi pasar yang pembangunannya sedang berlangsung.

Tokoh Masyarakat Bangsalsari Moh Ikhsan menanggapi kasak kusuk dikalangan pedagang pasar bermula dari Program pavingisasi jalan  dalam  pasar Sukorejo yang  tidak  ada kejelasan sumber dananya, sehingga menimbulkan kecurigaan  para pedagang Karna tidak  dipasang papan informasi,  volumenya juga tidak  diketahui, anehnya   ada pendamping dari Kecamatan.

“Seharusnya ada papan informasi sehingga tidak  menimbulkan kecurigaan  masyarakat khususnya yang  membayar kewajiban restribusi, sesuai amanat UU No 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Karna Pemerintah Desa itu masuk ke Badan Publik. Contoh
Pavingisasi Desa Bangsalsari di Gg. Gereja Omega Alfa timurnya Polsek Bangsalsari,”  kata Ikhsan.

Bisa Berdampak Hukum

Tidak  transparannya pemanfaatan hasil retribusi itu memicu kecurigaan banyak kalangan. Aktivis LSM TrAPP Nurudin berpendapat Kepala Desa yang tidak berkenan transparan atas program desanya bisa berdampak hukum.

“Amanat Undang undang masyarakat berhak tahu tentang sumber dan pemanfaatan keuangan di desanya, karenanya kepala desa wajib mempublikasi agar warga mengetahui,” katanya.

Pemberitahuan kepada publik bisa dilakukan dengan pemasangan papan proyek dan laporan tahunan.
Kata Nurudin, hak publik dilindungi UUD 1945, UU no 8 tahub 2014 Tentang Transparansi dan Informasi Publik dan UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Jika kades tak berkenan melakukan transparansi publik maka bisa dikenakan sangsi administratif, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap,” tegasnya.

Pihak Desa Tertutup

Sayangnya pihak Asosiasi Pedagang Pasar Sukorejo (APPS) Ismail Marjuki enggan berkomentar tentang keluhan para pedagang pasar, hingga permasalahan ini belum terang benderang.

Sementara, saat Jempol mengkonfirmasi kepada  salah seorang anggota BPD Sukorejo juga tak berkenan memberikan pernyataan.

Ketua BPD Sukorejo Syukur tampaknya juga kurang berkenan memberikan keterangan, dikonfirmasi melalui WhastApp, centang biru (hanya dibaca) tetapi ditunggu beberapa lama tak kunjung ada jawaban.

Sejumlah awak media publiknusantara.com dan newsonline.id sempat mengkonfirmasi  kepada Kepala Desa Sukorejo Luluk Novita,  pihak Kades hanya menjawab singkat bahwa proyek pavingisasi pasar desa tidak bersumber dari Dana Desa (DD) maupun ADD, melainkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Gak usah mas karena ini hasilnya Penghasilan Asli Desa (PAD), bukan dari dana desa.  ibaratnya penghasilan aslinya kita, jadi maksudnya terserah kita mau ngelola untuk apa, karena ini memang dari retribusi, kami kembalikan buat pembangunan di pasar. selama ini kan gak ada, itu aja dan tidak perlu dipublikasikan.,” katanya. (Din)

Table of Contents