Jember – Sumbangan dana pendidikan sepertinya masih rancu antara diperkenankan dan tidak. Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Kencong Kabupaten Jember, Eko Susilo Santoso, humas SMA negri 1 Kencong, menjelaskan membludaknya minat siswa dan siswi yang akan belajar di sekolah tersebut, membuat sekolah tersebut kekurangan ruang kelas.
“Saat ini jumlah murid di SMA negeri 1 kencong berjumlah sekitar 1100 siswa,” jelas Eko
Saat ini, kata Eko pihak sekolah sudah memiliki gedung sekolah sekitar 38 kelas, yang dianggapanya masih kurang memenuhi agar kegiatan belajar mengajar bisa berlangsung.
“Itu masih kekurangan, sedangkan pengajuan untuk penambahan gedung sekolah yang baru sudah sering kita layangkan ke pemprov Jatim, namun sampai saat ini belum ada realisasi,” jelasnya ke beberapa awak media.
Sedangkan anggaran dari Pemprov Jatim, kata Eko, tiap tahun hanya cukup untuk operasional sekolah dan untuk gaji guru honorer.
“Karenanya pihak komite bersama wali murid merasa prihatin atas kondisi sekolah,” ujarnya.
Guna menutupi kekurangan buat belajar mengajar, tutur Eko, ketua Komite Sekolah SMA 1 Negeri Kencong bersama wali murid, membuat terobosan dengan membangun ruang sekolah, menggunakan uang gedung yang didapat dari sumbangan siswanya.
“Dari hasil pembayaran uang gedung tersebut, yang dikumpulkan selama 2 tahun, komite sekolah sudah berhasil membangun gedung sekolah sebanyak 12 kelas, dengan dua lantai,” jelas Eko Susilo.
Mengenai pengelolaan uang sumbangan siswa itu, Eko mengaku pihak sekolah tidak ikut campur dalam pembangunan gedung sekolah tersebut.
“Itu murni di kerjakan oleh pihak komite,” imbuhnya.
Terkait sumbangan uang sumbangan Wali Murid itu, Eko menjelaskan sudah diketahui oleh pihak kacabdin pemprof Jatim.
Dari pantauan jempol (Selasa, 21/12/2021), pihak Komite Sekolah, kini tengah mengerjakan pembangunan gedung sekolah, yang rencananya akan membangun gedung sekolah sebanyak 6 ruang kelas.
Menanggapi sumbangan siswa itu, Anggota DPRD Jawa Timur H Karimullah menyatakan pungutan yang bersifat wajib tidak diperkenankan.
“Tetapi, jika wali murid mau berpartisipasi atas kekurangan biaya sekolah untuk meningkatkan fasilitas dalam menunjang kwalitas pendidikan, monggo-monggo saaja selama pihak-pihak terkait sepakat tidak ada paksaan,” tegas Legislator Partai Golkar itu. (Gito)