Sosialisasi Raperda di Desa Mangaran, Warga Bertanya Agusta Menjawab 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember H Agusta Jaka Purwana SE MM, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, pada Senin (21/08/2023).

Jempolindo
Peserta Sosialisasi Raperda di Desa Mangaran

Jempolindo _ Sambutan Agusta

Dalam sambutannya Agusta menyampaikan, bahwa Sosialisasi Raperda di Desa Mangaran,  merupakan kegiatan yang ke lima kalinya.

“Kita ambil tema ini, karena sekarang tahun politik, pemicu sekecil apapun akan menjadi keresahan masyarakat, yang menjadi tanggung jawab kita semua,” paparnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat itu, sosialisasi Raperda menjadi penting, dalam rangka menciptakan keharmonisan masyarakat.

“Sehingga Raperda ini kita harapkan akan bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agusta menjelaskan bahwa aturan mengenai ketertiban masyarakat ini sangat diperlukan.

“Untuk memperkecil tingkat konflik di masyarakat, juga  membantu pemerintah,” jelasnya.

Dalam Raperda ini, kata Agusta banyak yang bersainggungan dengan kehidupan sehari hari.

“Misalnya, mengenai aturan membuang sampah sembarangan. Setelah Perda disahkan, maka sudah tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan,” katanya.

Moderator

Dalam Diskusi yang dipandu Moderator Solichul Amin, diikuti oleh sekira 100 orang warga Desa Mangaran, menghadirkan Nara sumber Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Provinsi Jawa Timur Bhisma Perdana SH.

Amin membuka acara itu dengan menjelaskan alasan melakukan sosialisasi Raperda.

“Harapannya, ada masukan dari masyarakat, sehingga akan menjadi pertimbangan bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, demi penyempurnaan, sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Paparan Bhisma Perdana

Wakil Ketua AKD Provinsi Jawa Timur Bhisma Perdana menyampaikan bahwa peraturan daerah (perda) penting, agar menghasilkan masukan dari masyarakat.

“Inilah salah tugas dari Anggota DPRD Jember, yakni mendengarkan aspirasi masyakarat, untuk menjadi aturan,” jelasnya.

Peraturan itu, kata Bhisma diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi tertib.

“Sehingga semua berjalan seperti diinginkan oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

Namun, Bhisma mengingatkan bahwa peraturan itu harus bisa dijalankan dengan sebaik baiknya.

“Sehingga memiliki nilai manfaat untuk kepentingan masyarakat. Jika sebuah aturan tidak bisa dijalankan, maka akan percuma,” katanya.

Pentingnya Raperda, menurut Bhisma agar masyarakat menjadi paham tentang produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Jember.

“Agar semua kepentingan dapat terakomodir dengan baik,” ujarnya.

Bhisma menjelaskan materi dari Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, terdapat 11 ruang lingkup, diantaranya, Tertib Bangunan, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan , Tertib Hiburan Keramaian, dan Tertib Peran Serta Masyarakat

Pemerintah, kata Bhisma mendorong terjadinya partisipasi publik dari masyarakat, sehingga dapat berperan serta.

“Saya ingin dalam. Forum ini, dapat mewakili aspirasi masyarakat, yang disampaikan melalui Anggota DPRD Jember,” tandasnya.

Sesi Tanya Jawab 

Tokoh Masyarakat Desa Mangaran Muhammad Yazidil Ilmi menyampaikan bahwa pada bulan ramadhan biasanya banyak kegiatan ibadah yang menggunakan pengeras suara.

Karenanya, Yazidil meminta agar Perda tentang ketertiban umum ini tidak melarang kegiatan pada saat bulan Romadhon.

“Ya, kami mohon jangan ada pelarangan kegiatan tadarus, pada saat bulan ramadhan,” pintanya

Berikutnya Tokoh Masyarakat Desa Mangaran Mahrus, menekankan aga agar peraturan tentang sampah juga harus disertai dengan solusi.

“Bagaimana agar sampah dapat dikelola dengan baik, dan menjadi uang,” katanya.

Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, kata Mahrus banyak terjadi yang sudah lunas pajak, namun masih muncul tagihannya.

“Ini bagaimana bisa terjadi, mohon penjelasannya,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, Agusta menjawab bahwa mengenai pelaksanaan ibadah pada bulan ramadhan sudah diatur dalam peraturan menteri agama.

“Ini sudah ada aturannya sendiri, saat pelaksanaan bulan ramadhan, yang ditetapkan oleh Menteri Agama,” katanya.

Selanjutnya Hudori, meminta perhatian terhadap penanganan limbah sampah yang dibuat di sungai.

“Sedangkan sungainya dimanfaatkan masyarakat untuk mandi, dan kegiatan lainnya,” katanya.

Mewakili kaum perempuan, Izza, mempertanyakan adanya warga miskin dan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

“Karena ada kejadian di tempat kami, bantuan tidak tepat sasaran,” katanya.

Nara Sumber Menjawab 

Saat menjawab pertanyaan tentang penanganan sampah, Agusta menghubungi Kepala Tempat Pengelola Sampah (TPS) Pakusari Masbud, melalui saluran selulernya.

Masbud menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, memiliki program Bank Sampah.

“Jadi nanti masyarakat, bisa mengajukan permohonan agar bisa mengelola sampah di desanya,” kata Masbud.

Menjawab pertanyaan lainnya, Agusta memastikan akan menyampaikan semua permasalahan yang dihadapi masyarakat, kepada dinas terkait.

Bhisma Perdana, memberikan catatan mengenai tunggakan PBB, agar menjadi perhatian bersama. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Warga bisa menginstal aplikasi untuk membayar pajak,” tegasnya.

Sedangkan mengenai adanya Bantuan Sosial yang salah sasaran, Bhisma Perdana mengingatkan bahwa semua bantuan sosial dari pemerintah bersandar pada NIK.

“Jika, memang tidak punya KTP, maka sebaiknya mengurus KK dan KTP, karena semua harus ada NIK nya,” ujarnya.(Gilang)