jempolindo.id – Jember. Pupuskah harapan Guru Tenaga Horer yang berharap perbaikan nasibnya ?. Nampaknya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS, bukan merupakan pilihan bagi Tenaga Honorer. Jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tampaknya menjadi jalan keluar .
Baik Revisi UU ASN atau jalur P3K membutuhkan pertimbangan kemampuam keuangan. Pemerintah terbebani kewajiban mengangkat 439 ribu pegawai pemerintahan yang berstatus tenaga honorer. Jika menggunakan pilihan revisi UUASN negara harus mengeluarkan aggaran mencapai 23 trilyun.
Media Nasional melansir, pilihan strategisnya pemerintah memilih Peraturan Pemerintah (PP) dibandingkan mengesahkan revisi UU ASN dalam pengaturan pengangkatan tenaga honorer. Hal itu disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisono
Pernyataan Bima didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, yang menyatakan bahwa pemerintah lebih memilih P3K sebagai sebagai solusi GTT.
“Pemerintah memberikan solusi dengan menetapkan PP melalui P3K. Hal yang menjadi dasar bagi guru honorer yang tidak bisa menjadi PNS,” ujar Syafruddin.
Menurut Syafruddin, dengan solusi P3K guru honorer pumya hak keuangan berupa gaji dan tunjangan setara dengan guru PNS. Bedanya P3K tidak bisa mendapatkan uang pensiun seperti guru PNS.
Skema P3K tidak membatasi usia honorer seperti dalam pengangkatan CPNS lewat tes. Meskipun dalam rekruetmenntnya mempertimbangkan aspek kualitas dan psikologis.
“P3K bisa diikuti honorer 35 tahun ke atas. Meski 2 tahun sebelum masa pensiun itu juga bisa. P3K dikontrak minimal 1 tahun bekerja untuk masa sebelum pensiun. Skema ini diutamakan untuk guru honorer dan tenaga kesehatan “tegasnya. (#)
###############