JEMBER – JEMPOL- Sindikat Narkoba Mahasiswa Via On line Terbongkar, Polres Jember Dapatkan 2,8 Kg Ganja, dengan berhasilnya satuan Resnarkoba Polres Jember menangkap pengedar narkoba jenis Ganja Kering di Kota Malang, Jawa Timur. Petugas mengamankan total barang bukti, sekira 2,8 Kg Ganja Kering. Hal itu terungkap saat saat rilis di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, menjelaskan barang bukti berupa ganja kering, sudah siap edar di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Jember.
Pelaku pengedar narkoba itu, diketahui pemuda asal Kalimantan itu, berstatus sebagai mahasiswa, salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di kota Malang, yang diciduk polisi saat berada di dalam kamar kos di Kota Malang.
“Ungkap kasus peredaran narkoba jenis Ganja Kering itu. Berawal dari penangkapan seorang pelaku yang beralamat di Kebonsari Kecamatan Sumbersari, berinisial BO (Beni Opradana) usia 29 tahun. Yang diamankan polisi, saat mengambil paket ganja 1,4 Kg ,” kata Kadek
Ketika BO diinterogasi, mengaku sebagai kurir. Berdasarkan pengakuan BO, diketahui ada otak kriminal dari kasus peredaran Ganja Kering itu. Polisi menangkap AW (Arik Wibowo) usia 30 tahun, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, yang diamankan di sekitar Jalan Trunojoyo.
Dari tangan AW, polisi mengamankan 3 gram narkoba jenis ganja, yang sudah dalam bentuk lintingan. AW mengakui, barang terlarang didapat dari rekannya yang menyuplai untuk wilayah Jember dan sekitarnya, dari Kota Malang. Berinisial IS (Irwandi Suhartogi) usia 24 tahun dan IM (Invansius Mbato Neta) usia 22 tahun.
Berbekal petunjuk awal dari penuturan AW, Satresnarkoba melakukan pengembangan ke kota Malang. Sekira Pukul 03.00 WIB (Jumat, 11/06/2021).
Pesanan Via On line
“Dari Kedua pelaku, Polisi mengamankan Ganja Kering sebanyak 1,4 Kg, jadi seluruhnya polisi telah mengamankan 2,8 Kg ganja kering.” imbuhnya.
Sindikasi perdagangan barang terlarang dikalangan mahasiswa itu, tampak masing-masing memainkan perannya sendiri. Seperti, tersangka IS berperan memesan ganja kering dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta di Aceh, yang pemesanannya melalui online.
“Saat dijual di Jember, bisa sampai Rp 14,5 juta per kilonya. Pelaku menjual dengan cara eceran,” kata Kadek.
Menurut pengamatan polisi, peredaran dan penjualan ganja kering itu sudah berlangsung selama 3 bulan.
Akibat perbuatannya itu, keempat orang pelaku itu terancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.
“Selain itu, juga mengamankan barang bukti lain, satu buah motor honda beat (berplat P 3056 AK), dan beberapa ponsel milik pelaku,” sebutnya. (wildan)