Jember – Jempolindo.id – Sidak Lokasi Tambak, Bupati Jember Hendy Siswanto temukan dugaan pelanggaran, diantaranya lokasi tambak telah menyasar sempadan pantai, dan kemungkinan terjadinya pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sidak itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama 18 pengusaha tambak yang berlangsung sebelumnya, terkait dengan penataan kawasan sempadan pesisir pantai. Minggu (26/9/2021) siang.
Lokasi tambak yang diperkirakan merupakan sempadan pantai, yang kini telah dikelola menjadi lahan tambak udang itu, juga berada di desa Kepanjen. Turut mendampingi Bupati Hendy, Muspika Kecamatan Gumukmas, BPN Jember, Kades Kepanjen Saiful Mahmud, dan Plt Kades Mayangan Sarjono.
Bupati Jember Hendy Siswanto, saat sidak di lokasi milik PT DGS yang berada di Wilayah Desa Mayangan, ditemui langsung Pemilik Tambak Candra Indrianto. Dalam kesemptan itu, usai memeriksa dokumen milik PT Delta Guna Sukses (DGS), juga melihat langsung lokasi tambak dan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen atas kepemilikan, serta ijin usaha tambak berikut batas-batas lokasi.
Saat melihat lokasi tambak milik CV Makara, Bupati Hendy menjelaskan bahwa posisi tambak masuk wilayah sempadan pantai, karenanya pihaknya meminta agar pemilik tambak menghentikan terlebih dahulu aktivitas tambak.
“Kita akan evalusi dulu, jangan sampai ada indikasi melanggar hukum, kita harus adil kepada semuanya, baik kepada nelayan, masyarakat, pengusaha yang sedang bekerja, karenanya kita akan evaluasi,” jelasnya.
Terkait komplain dari para nelayan, atas adanya aktivitas tambak udang itu, Bupati Hendy menegaskan akan menindak lanjutinya.
“Memang ada komplain dari para nelayan, nanti juga kita akan evaluasi terkait dengan manajemen para pengusaha,” ujarnya.
Bupati Hendy menyatakan, ada dua pengusaha tambak yang sudah berjalan dengan baik, namun masih perbaikan yang harus dilakukan.
“Ya biasalah, nanti kan diperbaiki,” ujarnya.
Namun untuk IPAL, Bupati Hendy menegaskan masih belum memutuskan, dari hasil pengamatannya memang ada sebagian sudah bagus, namun Hendy menegaskan bukan ahlinya untuk menyatakan salah dan benar.
“Kita semua disini ini bukan ahli IPAL, saya sendiri juga bukan ahlinya, nanti kita akan datangkan ahlinya,yang punya sertifikasi nasional, untuk menyatakan ini salah ini benar,” ujarnya.
Salah satu pengelola tambak udang CV Makara, Andianto menjelaskan baru enam bulan membangun tambak, dan baru 70 hari menebar udang,seluas 1,7 Ha. Pihaknya mengaku sudah mengantongi beberapa dokumen, diantaranya rekomendasi dari Penanaman Modal sejak bulan maret tahun 2021.
“Hanya saja saat akan mengajukan permohonan ijin kepada Bupati Jember, masih dihentikan terlebih dahulu, berikut 18 pengusaha lainnya,” ujarnya.
Andianto menjelaskan lahan itu diperoleh dari sewa selama 10 tahun, dengan harga 400 juta, dari warga penggarap lahan. Pengusaha asal Jakarta itu berharap dengan adanya sidak Bupati Hendy, masih diberikan ruang untuk dapat melanjutkan pengelolahan lahan tambak.
“Ya kami kan juga ingin memberikan kontribusi kepada daerah, berupa pajak, dan juga kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sugito)