Jempolindo.id – Jember. “persyaratan mengikuti tender di Jember makin rumit dan gak masuk akal, sepertinya ada Mr “X” dibalik kekacauan ini”. Kata sumber jempol yang tak mau disebutkan namanya. Minggu (30/6/19).
Dugaan itu dibenarkan Ketua Forum Masyarakat Konstruksi (FORMASI) Kabupaten Jember Agustono yang tak hentinya mengingatkan Bupati Jember dr Faida MMR agar dalam pelaksanaan tender menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Wong ngikuti tender asrama haji yang hanya bangunan struktur kok ada sarat Mekanical Electrict (ME),” keluhnya.
Persyaratan itu menurut Agustono terlalu berlebihan, mengada – ngada dan menimbulkan tanda tanya.
Menindak lanjuti permasalahan itu, kata Agustono, pihak rekanan telah melayangkan surat keberatan.
“Sudah ditangani kuasa hukum mas (red : Didik Muzani SH MH),” tegasnya.
Berdasarkan website LPSE Kabupaten Jember tidak ada pemenang tender Proyek Asrama Haji senilai 49,1 M. Penawar tertinggi PT Trisna Karya dengan tawaran 45,9 M dan PT Hutomo Mandala Perkasa dengan tawaran 45 Milyar juga tidak lolos, kabarnya menurut sumber Jempol juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana harusnya dipenuhi.
“Anehnya proses tahapan lelang bukannya dibuka tender ulang, tapi malah dibuka masa sanggah,” kata SumberJempol, seperti juga informasi Website LPSE Jember.
Sudah Wadul Ke DPRD Jember
Masalah persyaratan lelang asrama haji yang dinilai para rekanan diluar kewajaran, sudah pernah dihearingkan di DRPD Jember.
Salah satu pertimbangan menurut para rekanan, jika mengacu pada Perpres 16 tahun 2018 untuk persyaratan seharusnya dipermudah untuk memberi keleluasaan para rekanan ikut menawar dalam proses lelang.
Hasil dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Jember, Rekanan dan Pihak Dinas BMSDA Jember tidak membuahkan hasil yang mengakomodir harapan rekanan.
Tahapan tender Asrama Haji terus berlangsung tanpa merubah ketentuan persyaratan.
Mengklarifikasi kebenaran dugaan itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono Akbar mengaku sudah pernah mengundang segenap pihak terkait, sayangnya pemkab Jember seolah mengabaikan, dengan alasan tak ada ijin bupati.
“Satu – satunya jalan, bagi rekanan yang merasa dirugikan tempuh jalur hukum atau laporkan ke lembaga yang berwenang,” tandasnya (*).