Shalat Idul Fitri, Bupati Jember Memperbolehkan Dengan Prokes Ketat

Sholat Id di rumah
Bupati jember Ir H Hendy Siswanto dan wabup KH MB Firjaun Barlaman saat rakor menindak lanjuti surat edaran Menteri agama

Loading

JEMBER – JEMPOL – Sholat Idul Fitri semula dilarang lalu diperbolehkan.  Saat rapat koordinasi (rakor) yang membahas surat edaran Kementerian Agama (Kemenag)  tentang  penyelanggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021,  Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, Sabtu (08/05/2021).  sempat menyampaikan larangan sholat idul fitri, karena Jember masuk zona orange.

Himbaun Sholat Idul Fitri
Peta sebaran covid 19 di Kabupaten Jember

Pernyataan itu diralat Bupati Hendy, usai membahas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, bersama ulama, MUI, PD Muhammadiyah, PC NU Jember, dan sejumlah ormas islam lainnya, di pendopo Wahya Wibawa graha. Senin (10/05/2021).

Atas  pertimbangan  para ulama dan tokoh ormas islam, setelah melalui pembahasan bersamsa, maka bupati ahirnya memperbolehkan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri, meski Jember masuk katagori Zona Orange.

Hanya saja,  masih mengacu pada Surat Menteri  Agama, untuk daerah yang bisa menyelenggarakan Sholat Idul Fitri, tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

“Daerah yang masuk ke dalam zona orange, baik mushola maupun masjid, jamaahnya maksimal sebanyak 15% dari kapasitas yang ada. Ini sebagai upaya mencegah penularan covid 19 saat Sholat Ied,” pesan Bupati Jember, Hendy Siswanto.

Sosialiasi Shalat Idul Fitri

Sedangkan kepada para camat dan kades diinstruksikan,  untuk membagikan thermogun ke tempat-tempat ibadah yang akan menyelenggarakan Sholat Id. Bupati Hendy juga menyampaikan,  mushola maupun masjid yang tidak memiliki thermogun (alat pengukur suhu) diimbau untuk meminjam ke sekolah sekitar.

Kepada PNS dan Gugus Tugas Covid 19 Bupati Hendy  berpesan, untuk  turut membantu mensosialisasikan diperbolehkannya Sholat Idul Fitri ini, hanya saja dengan protokol kesehatan ketat.

“Sehingga masyarakat tidak lagi resah,”ujarnya.

Panduan Shalat Idul Fitri 2021, saat pandemi Covid-19 dari Kemenag

Panduan itu  tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, edaran tersebut juga mengatur tentang kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

  1. Panduan saat malam takbiran 
  • Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
  1. Panduan saat salat Idul Fitri  

– Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Shalat Idul Fitri di Lapangan

– Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

– Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  • Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  • Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  • Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  • Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  • Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (wildan)