Sewa 17 Ha TKD Mayangan  Diduga  Bermasalah

Loading

Jember _ Jempolindo.id _  Sewa Tanah Kas Desa (TKD) Mayangan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember diduga bermasalah, pasalnya proses lelang Tanah Kas Desa (TKD)  dilakukan secara tertutup di ruang Kepala Desa, Senin (07/12/2020).

Berdasarkan keterangan R warga Desa Mayangan,   rapat tertutup  yang dilaksanakan untuk   membahas  sewa  TKD  dinilai tidak  transparan dan mencurigakan.

“Luas  TKD yang  disewakan   sekitar 17 hektar, seharga 35 juta per hektar. Kabarnya   disewakan sampai tahun 2023 mendatang, cara pembayaran sewanya dilakukan setiap tahun,”  kata R.

Apalagi, kata R proses lelang  dilakukan satu hari ( tanggal 7/12/2020) menjelang habisnya masa jabatan Sulimah sebagai  kepala desa Mayangan,   pada tanggal 08-12-2020.

“Saya mendapatkan informasi dari orang yang ikut rapat saat membahas sewa TKD,” pengakuan R.

Kata R,  menurut informasi yang didapatnya,  rapat  dipimpin langsung  Sulimah mantan Kepala Desa Mayangan, anggota BPD desa Mayangan, Sekretaris dan bendahara desa Mayangan.

Terdengar dari rekaman percakapan antara R dan P, Warga Mayangan, TKD itu tampaknya juga sudah dipindah tangankan. P mengaku menyewa TKD seluas 1,5 hektar dari orang benama Di, tanpa bukti pembayaran.

“Penggarap tidak tahu urusan orang atas mas, pokoknya menggarap lahan,” kata R, sambil menunjukkan rekaman Vidio kondisi TKD yang sekarang telah dimanfaatkan penyewa untuk persiapan menanam semangka.

Dispemades Jember Belum Terima Laporan

Saat dikonfirmasi Jempol, Senin (14/12/2020)  Kepala Dispemades Kabupaten Jember Eko Heru Sunarso  mengaku belum mengetahui permasalahan itu.

“Saya belum tahu permasalahannya, sampai saat ini belum ada laporan masuk,” katanya.

Hanya saja, menurut Heru,  Kepala Desa yang masa jabatannya berahir sudah wajib menyelesaikan APBDes, RKPDes, dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ahir masa jabatan.

“Sedangkan asset desa di nolkan terlebih dulu untuk kemudian diserahkan kepada Pejabat (Pj) Kepala Desa,” kata Heru.

Menurut Heru pelaksanaan lelang TKD harus mengacu kepada konsideran  Permendagri 01 tahun 2016 dan Perbup Nomor 50 Tahun 2012.

Hasil sewa lahan juga seharusnya dimasukkan terlebih dulu di Kas Desa, sebagai sumber Pendapat Asli Desa (PADes) untuk kemudian pemanfaataannya diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Jika melanggar aturan ya salah itu,” tegasnya.

Jawaban Sulimah :

Saat dikonfirmasi Jempol Sulimah menjelaskan, berita yang sempat tersebar itu tidak benar. Sewa TKD Mayangan dilakukan tidak dengan metode lelang melainkan dengan apraisal (pengujian publik) yang mengacu pada Permendagri No 01 Tahun 2016.

“Semua sudah sesuai prosedur, saya hanya melaksanakan tanggung sebagai kepala desa, karena hanya kepala desa yang bisa melakukan,” jelasnya.

Tahapannya dilaksanakan sebelum masa jabatannya berahir, sedangkan tanggal 07 Desember 2020 menurut Sulimah merupakan penetapannya.

Soal uang sewa, Sulimah menjelaskan  baru akan diterima Kas Desa pada bulan Januari 2021. Besarannya sesuai klas tanah, antara 13 juta sampai dengan 35 juta perhektar.

“Saya kan sudah bukan kepala desa lagi, jadi uang sewa ya diserahkan penyewa kepada pemerintah desa, bukan kepada saya,” tegasnya.

Sampai berita diturunkan, jempolindo.id belum menerima balasan dari  Ketua  BPD desa Mayangan Yudi  yang dikonfirmasi  melalui Whatsapp. (sat)

Table of Contents