Sengketa TKD, PTUN Menangkan Desa Rambigundam Melawan Desa Gugut

Majelis Hakim PTUN Perintahkan BPN Jember Batalkan 2 Sertifikat

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Sengketa TKD (Tanah Kas Desa), putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya menangkan Pemerintah Desa Rambigundam melawan Pemdes Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Baca juga: TKD Rambigundam Terbit Sertifikat Pemdes Gugut, Kok Bisa ?

Melalui kuasa hukum Pemerintah Desa Rambigundam, H Achmad Chairul Farid SE SH MH, menjelaskan bahwa atas putusan itu, maka Majelis Hakim telah memerintahkan Kepada BPN Kabupaten Jember untuk membatalkan penerbitan 2 sertifikat, yaitu sertifikat hak pakai nomor 14 dan sertifikat hak pakai nomor 15 tertanggal 27 Maret tahun 2023.

Sengketa TKD
Keterangan Foto: Putusan PTUN Surabaya yang menangkan Pemdes Rambigundam dalam Sengketa TKD

“Ini baru pertama kalinya, BPN Kabupaten Jember, dapat kami kalahkan,” ujar Farid kepada Jempolindo, Jum’at (17/11/2023).

Kronologi Sengketa TKD

Menurut Farid, sapaan akrab Penasehat Hukum Pemerintahan Desa Rambigundam, objek sengketa itu berupa Tanah Kas Desa Rambigundam, yang berada di Desa Gugut Kecamatan Rambipuji.

“Dua bidang tanah itu seluas 18, 3 hektar dan 2,5 hektar,” katanya.

Sejak tahun 1965, Pemdes Rambigundam telah mengelola dan menguasai tanah tersebut hingga tahun 2021, tanpa ada masalah.

“Masalah timbul, ketika masa Kepala Desa terpilih bernama Pusrianto, bermain dengan menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik,” kata Farid.

Padahal, lanjutnya Pemdes Gugut, baik dalam bukti surat dan saksi, tidak pernah sama sekali menguasai tanah itu.

Tiba – tiba, Pemdes Gugut telah mengklaim TKD itu, atas dasar 2 sertifikat dengan luas 178.600 m² dan 29.590 M2 ter tanggal 27 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Jember, atas permohonan dari Kepala Desa Gugut Pusriyanto. .

“Turut menandatangani, Wakil Ketua BPD Abdul Aziz wakil dan Anggota BPD Gugut Saiful Ansori, yang melibatkan orang dalam di BPN diduga berinisial K,” kata Farid

Padahal, menurut Farid, syarat untuk menerbitkan sertifikat, mutlak harus ada penguasaan.

“Untuk memenuhi syarat itu, pihak Pemerintah Desa Gugut, telah menerbitkan surat penguasaan lahan,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan data rekapitulasi tanah kas desa se Kabupaten Jember, yang diterbitkan oleh DPMD Pemkab Jember, jelas TKD tersebut untuk Desa Rambigundam.

“Sehingga, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Wakil Ketua BPD dan anggota BPD Pemerintah Desa Rambigunan tersebut adalah tidak pada sebenarnya atau palsu,” tegasnya.

Pemdes Rambigundam Menggugat

Setelah mengetahui terbit sertifikat, maka Kepala Desa Rambigundam, Mangsur, mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut kepada Kantor BPN Jember.

“Saat itu Kepala BPN Jember membenarkan, tetapi malah kaget, Kenapa kok bisa terbit tanpa memeriksa berkas-berkas secara utuh dan melakukan pengukuran serta cek fisik di lapangan,” jelasnya.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2023, kata Farid, Pemkab Jember memfasilitasi pertemuan antara Kantor BPN Jember, Pemerintahan Desa Rambigundam, Pemdes Gugut, guna mengklarifikasi perkembangan penanganan permasalahan tersebut.

“Pihak Pemkab Jember, mempersilahkan menempuh jalur hukum, jika tidak ada penyelesaian,” katanya.

Melakukan Pendampingan Hukum

Berdasarkan surat kuasa tanggal 15 Juni 2023, Kepala Desa Rambigundam Mangsur, meminta Farid untuk mendampingi perkara tersebut.

“Atas dasar Surat Kuasa itu, maka saya sebagai advokat menyusun, membuat gugatan kepada PTUN Untuk membatalkan dua sertifikat tersebut , tertanggal 21 Juni tahun 2023,” ujarnya.

Memperkuat argumen hukumnya, dalam pemeriksaan persidangan, Farid menghadirkan 5 saksi fakta, diantaranya mantan Camat Rambipuji, Mantan Kepala Desa Gugut, beserta penyewa atau pengelola aset tersebut,

“Sedangkan Pemerintah Desa Gugut menghadirkan dua saksi, yaitu Wakil Ketua BPD, bernama Abdul Aziz dan Wakil Ketua LPM, Ahmad Yasin,” ujarnya.

Hanya saja, para saksi menjelaskan, bahwa tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Desa Gugut.

“Sehingga nyata, surat keterangan yang dibuat oleh Pusriyanto, yang disaksikan oleh Abdul Aziz dan Saiful Ansori tersebut adalah tidak pada sebenarnya atau diduga palsu,” ujarnya.

Keterangan saksi itu, menurut Faird semakin memperkuat bahwa pihak Pemdes telah mengelabui Kantor Pertanahan, untuk menerbitkan sertifikat hak pakai 14 dan 15, yang menjadi objek dalam sengketa di PTUN.

Melalui perjuangannya, kata Farid, maka Majelis Hakim PTUN, pada tanggal 14 November 20023, telah memutuskan dengan Amar putusan mengabulkan gugatan penggugat, yaitu pemerintah Desa Rambigundam, untuk seluruhnya, menolak Eksepsi tergugat.

“Dan untuk seluruhnya, menghukum tergugat yaitu Kantor BPN Jember untuk mencabut 2 sertifikat tersebut. Karena dinyatakan batal demi hukum sehingga jelas bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah Desa Rambigundam,” tandasnya.

“Keadilan masih terasa nyata dan jelas ada di negeri ini dan kami salut dengan majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujar Farid. (MMT)