19.5 C
East Java

Sejumlah Warga Laporkan Sekdes Mlokorejo Ke Polres Jember, Atas Dugaan Pungli Akta Tanah

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Sejumlah Warga melaporkan Sekretaris Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, berinisial RH, kepada Polres Jember, pada Senin (08/06/2026).

Melalui Agus Jagal, Warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, pendamping korban, menjelaskan bahwa laporan warga tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar pengurusan akta tanah.

Korban dalam hal ini, Warga Desa Mlokorejo bernama Sutiyem, Suhartini, Pak Yon dan Pak Misna, masing – masing telah membayar sejumlah Rp 4,7 juta.

Sedangkan Suhartini telah membayar sebesar Rp 12.250.000 pada tahun 2023.

“Hingga awal tahun 2026, akta mereka tidak ada yang diterbitkan,” katanya.

Mendapatkan keluhan warga, Agus segera mendatangi Balai Desa Mlokorejo, untuk menjumpai Sekdes RH.

“Kami menanyakan, kenapa aktanya belum selesai,” katanya, kepada media ini, usai melapor di Mapolres Jember.

Pada saat dikonfirmasi, RH menjawab bahwa uangnya digunakan untuk pribadi, sehingga akta tanah milik warga tidak diproses.

“Karena merasa menjadi korban, kami pernah melapor ke polres Jember,” katanya.

Setelah dilaporkan ke Polres Jember, RH baru memberikan akta tanah atas nama Sutiyem.

“Hanya saja, Bu Sutiyem harus menambah uang lagi sebesar Rp 1.250.000. Tetapi beberapa saat, Bu Sutiyem masih dimintai lagi uang sejumlah Rp 1.400.000,” katanya.

Selang beberapa lama, Dua Kasun Mlokorejo mendatangi Suhartini bahwa katanya Akta miliknya sudah jadi, dan bisa diambil di rumah Sekdes.

“Namun, Bu Suhartini harus menambah uang lagi sebanyak Rp 5.456.000,” katanya.

Karena terus meminta tambahan uang, Agus mendatangi RH, untuk menanyakan permintaan tambahan uang.

“Saya tanya kenapa kok masih dimintai uang, kan sudah sepakat tidak ada tambahan lagi. Si RH bilang dijebak, lalu dia telpon saudaranya, anggota Polsek Puger bernama Hudi, orang Kencong,” katanya.

Setelah Hudi datang, Agus menjelaskan duduk masalahnya. Ketika, masih belum selesai menjelaskan, datang Polsek Puger, yang sedang berpatroli.

“Sehingga suasananya menjadi ramai ketika itu, banyak warga berdatangan, hingga pukul 2 malam, baru kami pulang,” ujarnya.

Konfirmasi ke Notaris

Dua hari berikutnya, Agus mendatangi Notaris NKW, beralamat di Jalan Teratai Blok D Ruko Lotus Regency, Kaliwates Jember, untuk mengkonfirmasi tentang 4 akta milik korban.

“Kami ditemui stafnya, karena Bu NKW sedang tidak ada ditempat. Penjelasan stafnya, ternyata biaya 4 akta itu hanya sebesar Rp 7.500.000,” katanya.

Mengetahui Aktanya sudah terbit, Agus mengantar Suhartini untuk mengambil Akta di rumah Sekdes.

“Ternyata benar aktanya memang sudah jadi. Hanya saja Bu Suhartini masih harus membayar sejumlah uang Rp 5.456.000, seperti yang diminta pak Sekdes,” katanya.

Barang Bukti Diamankan Polsek Puger

Peristiwa penyerahan uang tambahan, terjadi di Rumah Sekdes RH. Sejumlah uang sebagai barang bukti, telah diamankan oleh Kanit Serse Polsek Puger, pada tanggal 05 Juni 2026.

“Uangnya diamankan oleh Kanit Serse Puger, Pak Amin Syahrir, karena kalau dibiarkan dirumah sekdes takut hilang. Kalau uangnya aman,” tegasnya.

Pernyataan Advokat: Melanggar Hukum

Berdasarkan keterangan yang tertera didalam Akta Notaris itu, tercatat akta milik 4 korban diproses tertanggal 3 dan 4 Juni 2026.

Merasa banyak kejanggalan, Agus bersama 2 Korban, Sutiyem dan Suhartini, kembali melaporkan Sekdes Mlokorejo RH ke Mapolres Jember.

Arif Suprayitno SH, selaku Advokat yang mendampingi korban, menduga terjadinya pelanggaran hukum, dalam penandatanganan akta notaris.

“Karena, Bu Sutiyem dan Bu Suhartini merasa tidak pernah membubuhi cap jempol dan menandatangani akta tanah,” tegasnya.

Korban Siap Disumpah

Sutiyem dan Suhartini, juga membenarkan bahwa pada tanggal 3 dan 4 Juni 2026, tidak pernah menghadap ke Notaris Nurul Kusuma Wardhani.

“Tidak, saya tidak pernah ke Notaris, pada tanggal itu saya dirumah,” tegasnya.

Untuk menguatkan pengakuannya, Suhartini dan Sutiyem, siap diambil sumpahnya.

“Ya, saya siap diambil sumpah,” tandasnya.

Hingga berita diterbitkan, Sekdes RH dan Notasi NKW belum bisa dikonfirmasi. (#)

  • Pewarta : Sundari Rianto
  • Editor: Miftahul Rachman
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img