Sejak 3 Tahun Terahir, Peringkat Keterbukaan Informasi Publik Jember Terus Meningkat

Loading

Jember – Jempolondo.id – Sejak 3 tahun terahir, Peringkat Keterbukaan Informasi Publik Jember Terus Meningkat.

Selama tiga tahun terakhir. Pada 2020, di peringkat terakhir yakni ke-38. Sedangkan pada 2021, peringkat ke-37 dan pada 2022 peringkat ke-11 dari 38 kota/kabupaten se-Jatim.

Baca juga: PSHT Jember Sumbang 400 Juta Untuk Palestina, Bupati Jember Tak Kuasa Menahan Haru 

Pernyataan itu diketahui, ketika Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, melaksanakan presentasi, dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, secara daring pada Selasa (14/11/2023) pagi.

Melalu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandy menuturkan, bahwa Komisi Informasi Jawa Timur tahun ini melaksanakan evaluasi keterbukaan informasi publik kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Termasuk di sejumlah badan publik hingga tingkat desa di Jawa Timur. Tercatat, ada sejumlah tahapan yang dilalui.

“Mulai mengisi kuesioner, visitasi, dan presentasi Bupati Jember di hadapan Komisioner Informasi,” ulasnya.

Dalam hal ini, Bobby menuturkan bahwa, Bupati Jember memaparkan terkait dengan strategi, komitmen, dan inovasi bupati sebagai pimpinan badan publik dalam rangka keterbukaan informasi publik.

Untuk tahun ini, Pemkab Jember berupaya semaksimal mungkin menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

Salah satu wujudnya, adalah dengan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat pada setiap kebijakan yang dilaksanakan Pemkab Jember.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, semua rencana pengadaan wajib dipublikasikan di website LPSE agar masyarakat bisa mengakses,” tuturnya.

Contoh lain, adanya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP.

“Informasinya harus transparan dan disampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Jember juga berkomitmen bahwa informasi yang tersaji dapat dimanfaatkan oleh semua orang. Termasuk bagi para penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu, bupati memerintahkan kepada seluruh OPD untuk memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas saat memberikan informasi,” paparnya. (Sumber Berita: Dinas Kominfo Jember)