Jempolindo.id – Jember. Ketika Jempol menurunkan berita soal tingginya Disparitas UMK, Aktivis Buruh Jember Budi Santoso menyatakan protes kerasnya atas keberadaan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember yang dinilainya mandul.
Berbicara persoalan buruh sulit dipisahkan dari diskursus Upah Minimum. Meski kebijakan Upah Minimum dicurigai sebagai kebijakan pesanan untuk membela kepentingan pengusaha.
Upah minimum (yang katanya adalah jaring pengaman sosial-safety nett) merupakan batasan minimal yang harus dianggarkan pengusaha agar upah yang dibayarkannya tidak menyebabkan aktivitas produksinya terganggu dan menimbulkan kerugian lain.
Seperti kata Aktivis Buruh Jember Budi Santoso, dalam penentuan Upah minimum Dewan Pengupahan, baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran penting.
“Secara yuridis, Dewan Pengupahan diatur di dalam Keputusan Presiden No. 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan. Masing-masing tingkatan Dewan Pengupahan yang merupakan implementasi dari pasal 98 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memiliki kewenangannya masing-masing pula,” kata Budi.
Wewenang Dewan Pengupahan
Satu-satunya fungsi yang nampak dari Dewan Pengupahan menurut Budi adalah ‘memberikan saran dan pertimbangan’ khususnya untuk upah bagi pekerja.
Berdasarkan Keppres 107 Tahun 2004, Dewan Pengupahan terbagi atas Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Meski keberadaannya sebenarnya berada di wilayah abu – abu, karena karakter tripartit hanya menunjuk tiga unsur, yakni Pemerintah, pengusaha dan pekerja.
“Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menjadi organ terdepan yang berhadapan dengan masyarakat umum, khususnya yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan,” katanya.
Seperti tertuang dalam Permenakertrans No. 12 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang mencantumkan hal-hal yang dapat dilakukan Dewan Pengupahan.
“Permenakertrans menetapkan kualitas dan spesifikasi teknis masing-masing komponen dan jenis KHL dan membentuk tim survey KHL, serta menetapkan nilai KHL,” katanya.
Pasal 3 ayat (1) dan (2):
Nilai masing-masing komponen dan jenis KHL diperoleh melalui survei harga yang dilakukan secara berkala.
Kualitas dan Spesifikasi teknis masing-masing komponen dan jenis KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi atau Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Peranan Kepala Daerah
Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, pembentukannya dilakukan oleh masing-masing kepala daerah. Karenanya menurut Budi Santoso komposisinya bisa jadi sesuai selera bupatinya.
“Dampaknya UMK tidak dapat diperjuangkan maksimal,” ketusnya.
Budi menengarai tidak terakomodasinya aspirasi buruh yang dipicu dari hanya sebagian serikat buruh yang dilibatkan dalam komposisi Depekab.
“Karenanya harus ada kemauan bupati untuk meninjau ulang keberadaan Depekab,” pungkasnya. (*)