Jember – Jempolindo.id – Proyek Pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan 2, yang terletak di Desa Petung, Jalan Kota Lingkar Bangsalsari 1, Jalan Kota Lingkar Bangsalsari 2, Jalan Rowotamtu – Nogosari – Curahmalang,Jalan Rowotamtu – Petung, kabarnya dihentikan, sampai batas waktu yang belum jelas. Selasa (21/09/2021).
Berdasarkan papan nama proyek, ke empat titik pekerjaan menjadi satu paket pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jembatan 2, senilai Rp.192.971.000, yang anggarannya bersumber dari DAU APBD Kabupaten Jember tahun 2021.
Hasil pantauan tim jempol, terkait pekerjaan pemeliharaan jembatan yg ada di desa rowotamtu, sudah tahap finishing, tinggal pengaspalan. Pelaksana pekerjaan CV Permata Lestari, yang tahapan pekerjaannya dimulai sejak tanggal 5 juli sampai dengan 1 November 2021.
Ditemui di kantornya, salah satu pengamat yang bertugas di wilayah Rambipuji sukarso, beberapa waktu lalu menjelaskan, terkait penggunaan material pasir gumuk dan pekerjaan yang dikerjakan secara manual, menurutnya sudah dilaporkan kepada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember.
“Karena kewenangan kami hanya mengawasi, mengambil foto, hak eksekusi itu kwenangan dinas terkait, mas,” katanya.
Sementara, terkait hasil laporan dan sample material yang dilaporkan oleh pengamat pekerjaan perawatan Jembatan berkala Wilayah Rambipuji, pihak Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember Rahmananda, yang bersangkutan mengaku sedang bepergian ke luar kota.
“Saya di luar kota ” jelasnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Mewakili Kepala Dinas PU MM SDA, melalui Kabid Perawatan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember Kurnia Widiastuti, menjelaskan informasi yang disampaikan media, tidak sama dengan laporan pengamat di lapangan.
“apa yang jenengan katakan itu tidak sama dengan laporan pengamat yan ada di wilayah Rambipuji,” terangnya.
Pihaknya meminta waktu, untuk dapat menjelaskan perihal dihentikannya pelaksanaan pekerjaan itu.
“Beri kami waktu sampai selasa atau rabo mas, untuk menjawab,karena masih mau mengklarifikasi ke pengamat dulu,” ujarnya.
Kurnia menambahkan, tahapan selanjutnya terkait dengan pekerjaan tersebut, tinggal tahapan kelayakan uji beton, yang membutuhkan waktu waktu sekira 4minggu.
Sedangkan, staf Dinas PU BM SDA Kabupaten Jember, Erfan dan Taufik Puguh, yang turut mendampingi Kurnia mengatakan, mengenai penghentian bukan menjadi kewenangannya.
“Terkait kebijakan menghentikan pekerjaan, itu bukan kapasitas kami,” tuturnya. (Sugito)