Jember – Jempolindo.id – Proyek DD Padomasan, berupa Pekerjaan pembuatan saluran irigasi di Desa Padomasan Kecamatan Jombang, yang bersumber dari anggaran Dana desa (DD) tahun 2021, sepanjang sekitar 235 meter, diduga tak patuhi Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, menurut pantauan media ini, pelaksanaan proyek itu tanpa papan nama yang seharusnya dipasang, agar masyarakat mengetahui, hal ikhwal tentang proyek tersebut. Hal itu dikeluhkan warga sekitar, yang mengaku tidak tahu tentang proyek yang katanya bersumber dari dana desa itu.
“Apa digarap sendiri oleh desa, apa dikontraktualkan, berapa besaran anggarannya, orang sini gak tau,” keluhnya.
Demikian pula, saat di lokasi proyek, beberapa pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka hanya bekerja saja.
“Kami cuma pekerja harian pak, yang memborong ya mandornya, mas Choirul namanya, orang Rowo Kangkung terangnya.
Sementara, para pekerja yang jumlahnya puluhan itu, kebanyakan berasal dari luar desa Padomasan, diantaranya dari Desa Rowokangkung, Nogosari, serta Rowo Asri, ketiga desa tersebut berada di kabupaten Lumajang.
“Kami sudah bekerja selama 3 mimggu mas, ya sudah lama bekerja ikut mas Hoirul,” katanya.
Sementara, ketika di temui di lokasi proyek, Choirul mengakui, bahwa dirinya cuma sebagai tim tehnis terkait pekerjaan tersebut. Diketahui, sudah beberapa tahun terahir Choirul selalu diminta membantu menggarap pekerjaan proyek di desa Padomasan.
“Saya cuma di minta mengawasi pekerjaan oleh kades padomasan,” jelasnya.
Di kediamanya, ketika dimintai keterangan, Kepala Desa Padomasan Trimanto mengatakan. bahwa Choirul memang sering dimintai mengawasi pekerjaan yang ada di desanya.
“Sekarang ada 2 titik ,saluran irigasi yang g ada diperbatasan Sari Mulyo dan pekerjaan pembuatan RTH di sebelah desa Padomasan,” tegasnya.
Trimanto mengatakan, sulitnya mencari orang yang mngerti proyek, sehingga harus mngunakan jasa orang dari luar daerahnya.
“Ya kami minta menggunakan orang dari luar daerah, untuk melaksanakan pekerjaan proyek baik yang bersumber dari DD maupun APBD,” pungkasnya. (Sugito/sofyan)