PRIA ANIAYA BALITA BIKIN GERAM WARGANET

Loading

TANGERANG – Video kekerasan terhadap seorang anak usia sekira dua tahun yang dilakukan seorang pria dewasa. Kejadian diperkirakan pada tanggal 28 Februari 2021.

Semula ramai di media sosial. Tampak dalam video, balita itu dipukuli pada bagian dadanya hingga menyesak.

BIKIN GERAM PRIA ANIAYA BALITA

Aksi kekerasan ini kontan menimbulkan kemarahan netizen dan masyarakat yang melihat tayangan video itu..

Masih dalam unggahan tersebut, ditulis bahwa kronologi peristiwa itu sang anak sedang diajak main oleh pelaku ke rumahnya. Setibanya di rumah pelaku, anak tersebut melempar HP milik pelaku.

Pelaku lalu menendang dengan tumit, tepat di bagian perut dan sekitar kemaluan, hingga anak tersebut BAK/BAB. Kesal, pelaku langsung menganiaya bocah itu.

Sementara itu, Kapolres Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan.

Pihaknya akan segera merilis kasus penganiayaan anak di bawah umur itu.

“Betul (pelaku diamankan) hari ini release jam 10 sama Kabid Humas,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3).

Menurut Satreskrim Polresta Tangerang, pelaku berinisial ASD (26), disangka sebagai pelaku penganiayaan terhadap bocah laki-laki ZM (3) yang aksinya direkam dan viral di media sosial.

Aksi itu diketahui terjadi di rumah tersangka di Kampung Karang Kobong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

ASD merupakan pacar tante korban, AW. Penganiayaan itu terjadi saat AW mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kejadian itu didokumentasikan tersangka menggunakan ponsel miliknya. Video itu diketahui AW yang langsung mengadu kepada kakaknya selaku orang tua korban.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Tangerang. Atas laporan itu, Unit Opsnal PPA Polresta Tanggerang menangkap pelaku di rumahnya. Dan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video.

Kabid Humas Polda Banten Komebs Pol Edi Suamardi mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (16/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Dia dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku sedang dalam pemeriksaan dan akan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya. (*)

 

Table of Contents